NUSANTARA

Ini Penjelasan Bupati Aceh Tamiang Terkait Tidak Mendirikan Posko Penanganan Covid-19 di Perbatasan

×

Ini Penjelasan Bupati Aceh Tamiang Terkait Tidak Mendirikan Posko Penanganan Covid-19 di Perbatasan

Sebarkan artikel ini

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Aceh Tamiang merupakan Kabupaten yang berada di pintu gerbang masuknya ke Provinsi Aceh yang berbatasan langsung dengan wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Namun, sejak Pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19) menjadi salah satu bencana Nasional, tampaknya sampai saat ini Pintu Gerbang Provinsi Aceh yang berada di Aceh Tamiang tidak di dirikannya Posko Penanganan Pencegahan Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Mursil menjelaskan, bahwa kewenangan penjagaan di pintu perbatasan Sumut – Aceh yang berada di Aceh Tamiang merupakan kewenangan Provinsi

“Kami tidak punya delegasi kewenangan dari Pemprov untuk membangun posko pemeriksaan Covid-19,”ucapnya saat menerima kunjung kerja anggota Komisi V DPRA, Minggu (17/05/2020).

Ia menilai, perbatasan wilayah Aceh-Sumut bukan merupakan batas Kabupaten, tapi batas provinsi.

“Kita harus mengikuti aturan birokrasi bukan asal suka-suka hati sendiri,” cetus Mursil.

Tambah Mursil, Pemerintah Kabupaten telah mendirikan posko pemeriksaan Covid-19 di terminal kota Kualasimpang. “Terminal menjadi satu-satunya posko bersama yang berada di jalan negara,” terang Bupati.

Sementara itu, anggota Komisi V DPRA Reza Fahlepi dalam kunjungannya mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana keseriusan pemerintah provinsi dalam menjaga perbatasan.

“Kami disini ingin meninjau perbatasan Aceh atau provinsi. Bukan perbatasan Kabupaten,” paparnya. Sembari menerangkan, akan meminta pihak pemerintah provinsi untuk segera mendirikan posko pemeriksaan di perbatasan.

Editor : Anang