NUSANTARA

Pemkab Aceh Tamiang Benarkan Pembelian Dua Mobil dan Kendaraan Roda Dua di Tahun ini

×

Pemkab Aceh Tamiang Benarkan Pembelian Dua Mobil dan Kendaraan Roda Dua di Tahun ini

Sebarkan artikel ini

Reporter : Burhanuddin

ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membenarkan membeli 2 unit mobil dinas bermerek Toyota New Kijang Innova serta 9 unit kendaraan sepeda motor.

Hal tersebut disampaikan Kabag Humas Setdakab yang juga juru bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, S.STP., M.Si. melalui siaran persnya, Senin (18/05/2020) terkait klarifikasi berita refocusing penjabaran APBK Aceh Tamiang T.A 2020 .

“Bahwa angka 900 juta dimaksud bukan untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Bupati saja, melainkan untuk pembelian 2 (dua) Unit Mobil yang diperuntukkan sebagai Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang operasional dilapangan. Pelaksanaan pengadaan 2 (dua) Unit Mobil itu, sudah dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2020 melalui mekanisme E-Catalog sebelum adanya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK 07/2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 terhadap Refoccusing APBD 2020 untuk penanganan dampak Covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 09 April 2020,” paparnya.

Tak hanya itu, terkait berita pengadaan sepeda motor dengan total harga 200 jt, bahwa angka tersebut dipergunakan untuk pembelian 9 (sembilan) Unit Sepeda Motor yang pelaksanaan pengadaannya juga pada tanggal 27 Februari 2020 melalui mekanisme E-Catalog.

“Sebelum adanya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 terhadap Refoccusing APBD 2020 untuk penanganan dampak COVID-19 yang ditetapkan pada tanggal 09 April 2020,” ucap Kabag Humas.

Devi juga menjelaskan, terkait tenaga medis Covid-19 yang tidak diberikan uang makan, pembayaran bantuan uang makan untuk tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19 telah dikeluarkan oleh BPBD Aceh Tamiang selaku Bendahara Gugus Tugas.

“Baik yang bertugas di Posko Terpadu melalui penanggung jawab posko maupun di RSUD Aceh Tamiang melalui Direktur RSUD,” terang dia.

Selain itu, terkait berita anggaran untuk Bunda PAUD menjadi 600 juta.

“Bahwa penambahan anggaran tersebut bukan merupakan anggaran yang diperuntukkan kegiatan Bunda Paud (Istri Bupati Aceh Tamiang), melainkan untuk kegiatan belanja operasional penyelenggaraan PAUD (BOP PAUD) yang sumber dananya dari DAK Non Fisik dengan anggaran sebelumnya 480.000.000 jt bertambah menjadi 627.000.000 jt dengan selisih penambahan sebesar 147.000.000 juta,” beber Kabag Humas.

Ia menilai, penambahan anggaran tersebut dikarenakan adanya pendataan ulang/ pembaruan data pada TK Negeri/ KB Negeri yang berada pada Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga data yang ada sekarang sudah disesuaikan dengan data Dapodik pada Pemerintah Pusat dan anggaran dimaksud tidak menambah pagu anggaran dari pendapatan DAK Non Fisik BOP Paud sebesar 3.074.400.000 milyar.

“Dengan rincian untuk TK/KB Swasta sebesar 3.074.400.000 milyar yang pagu anggarannya untuk PPKD dan TK/KB Negeri sebesar 627.000.000 jt berada pada Dinas Pendidikan, adapun perubahan dimaksud merupakan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang, bukan dari Bunda Paud Kabupaten Aceh Tamiang (Istri Bupati Aceh Tamiang),” imbuh Agusliayana Devita.

Sedangkan, terkait pembangunan tempat parkir dibekas lahan tanah SDN 3 Kualasimpang, jelas adanya revitalisasi jalan didepan pasar pagi yang sudah dilaksanakan Tahun 2019, sehingga lokasi parkir dipindahkan ke areal eks SDN 3 Kualasimpang untuk mencegah kemacetan di areal lokasi pasar.

“Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam melakukan rasionalisasi penjabaran APBK Aceh Tamiang T.A 2020 sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/ KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional,” tutur Kabag Humas sembari menambahkan, informasi ini dikeluarkan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan reaksi cepat dalam mengantisipasi penyebaran berita miring Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Untuk diketahui, sebelumnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang temukan kejanggalan atas refrusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2020 melalui konferensi pers di ruang Banggar gedung DPRK setempat pada Jum’at (15/05/2020) lalu.

Editor : Anang