HUKUM & KRIMINAL

Jambret Tas, Mantan Napi Babak Belur Dihajar Massa

×

Jambret Tas, Mantan Napi Babak Belur Dihajar Massa

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – BG alias Ginda warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, babak belur dihajar massa usai nekat merampas tas milik korban Leni Aulia (20) warga Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai, Senin (18/5/2020).

Kejadian bermula saat korban Leni Aulia mengendarai sepeda motornya melintas di jalan umum lingkungan Juani, kelurahan simpang tiga pekan, Korban dipepet oleh dua orang laki tidak dikenal mengendarai sepeda motor nomor polisi BK 5791 XAP sambil mengancam korban, “apa kau.. sini tas kau.. mati kau nanti…” sambil menunjukan sebilah pisau, pelaku pun menarik tas korban langsung melarikan diri.

Merasa panik, korban berteriak minta tolong, mendengar teriakan tersebut, saksi Reda (33) mengejar pelaku sambil berteriak “maling… maling..”, mendengar teriakan tersebut massa pun berkerumun mengejar pelaku, salah seorang pelaku yakni Ginda berhasil ditangkap warga dan pelaku inisial B (29) berhasil melarikan diri.

Mendapat informasi terkait penangkapan pelaku jambret, Team Khusus Anti Penjahat (TEKAP) Polsek Perbaungan bergerak menuju lokasi kejadian (TKP) serta mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawa pelaku ke RS. Umum Melati untuk mendapatkan perawatan.

Barang bukti berupa sepeda motor dan tas sandang berisi uang tunai Rp350 dibawa ke Mako Polsek Perbaungan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Pelaku dikejar warga usai melakukan aksi penjambretan kepada korban Leni Aulia berlokasi di jalan umum lingkungan juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan,” katanya, Selasa (19/5/2020).

Pelaku berhasil ditangkap warga bersama personel Polsek Perbaungan, warga sempat emosi memukul pelaku namun berhasil diredam oleh polisi.

Kapolres juga menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus pencurian mesin genset setelah menjalani hukuman 1 tahun dan baru 1 bulan bebas, pelaku dibebaskan berkat program Asimilasi Corona.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Perbaungan untuk di lakukan proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor: APP