Reporter : Selamat Riyadi
LINGGA, KEPRI, Mattanews.co – Kepolisian Resor (Polres) Lingga melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polres Lingga dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Lingga dan Kantor Advokat Angga P Siagian, dalam rangka pengukuran Indeks Tata Kelola (ITK) di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga, Kamis (28/05/2020).
Kegiatan yang tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini turut dihadiri Waka Polres Lingga, Kompol M Tahang, PJU Polres, Kasi Wakil Ketua III Rektor STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah) Lingga Sugeng Fitri Aji, Advokat Angga P Siagian dan Para Operator ITKO Polres Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang mengatakan Penandatanganan nota kesepahaman ini, adalah bentuk komitmen Polri Khususnya Polres Lingga dalam Pengukuran Indeks Tata Kelola (ITK) yang bertujuan untuk penataan pemerintah lebih efektif dan efisien agar menciptakan pelayanan yang lebih baik cepat dan tepat.
Dari tim peneliti eksternal, Sugeng Fitri Aji mengucapkan terima kasih kepada Polres Lingga yang menjadikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah dalam pengukuran Indeks Tata Kelola Polres Lingga.
“Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah sangat mendukung dan siap membantu sebaik-baiknya dalam pengukuran ITK ( Indeks Tata Kelola ) Polres Lingga,” ungkap Sugeng.
Editor : Selfy














