Reporter : Nopri
BANGKA BELITUNG, Mattanews.co – Meski sebelumnya beberapa pasien positif corona di Kabupaten Bangka Barat telah dinyatakan sembuh, sehingga membuat Bangka Barat kembali menjadi zona Hijau, tidak lantas membuat lengah para pengambil kebijakan di Bangka Barat.
Seperti di Kecamatan Parit Tiga, nantinya, para pengunjung atau pembeli serta para pedagang yang ada di pasar Parit Tiga, akan diwajibkan untuk menggunakan masker.
Menurut Yanto Manteb, selaku keamanan Pasar Parit Tiga, pemberlakuan aturan wajib menggunakan masker untuk menjaga kesehatan antara pembeli dan penjual.
“Pembeli dan pedagang wajib menggunakan masker saat berada dalam lingkup pasar. Ini kami lakukan untuk melindungi semuanya,” ujarnya Jumat (29/5/2020) siang.
Yanto juga mengatakan, aturan yang wajib menggunakan masker bukan hanya ditujukan untuk pembeli atau pengunjung tetapi juga pedagang.
Imbauan perihal penggunaan masker, juga dilakukan, baik dengan penyampaian secara langsung, maupun dengan spanduk.
Ini dilakukan agar semua masyarakat mengetahui aturan tersebut, demi keamanan dan kesehatan setiap orang.
“Nantinya di jalan masuk ke pasar, Kita periksa pengunjung yang datang baik itu pedagang maupun pembeli, kalau tidak pakai masker maka akan kita larang masuk di pasar,” katanya.
Menurut Yanto, pemeriksaan ini sebagai langkah memperketat upaya pencegahan penularan virus korona di area di tempat keramaian. Terutama pasar yang dinilai sebagai tempat rawan penyebaran virus.
“Selain melakukan pemeriksaan di jalan masuk. Setiap saat kita juga rutin melakukan sidak untuk memastikan pedagang dan pembeli tetap menggunakan masker,” ucapnya.
Editor : Nefri














