NUSANTARA

Jelang Pemilihan Anggota BPD Desa Lafakha, Tokoh Masyarakat Ingatkan Panitia

×

Jelang Pemilihan Anggota BPD Desa Lafakha, Tokoh Masyarakat Ingatkan Panitia

Sebarkan artikel ini

Reporter : Kadri Amin

SIMEULUE,Mattanews.co – Sejak diumumkan secara terbuka oleh Jasriadin, Ketua Panitia Seleksi Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lafakha, Kabupaten Simeulue, Aceh jum’at lalu. Kini masyarakat setempat mendesak panitia seleksi wajib memverifikasi ijazah bakal calon Anggota BPD.

“Kita minta Panitia Seleksi memverifikasi Ijazah Bakal Calon Anggota BPD Desa Lafakha, mulai dari Ijazah Sekolah Dasar (SD), SLTP hingga SLTA,” ujar Jamil Husin mantan Kepala Desa Lafakha periode 1998 – 2003 kepada Mattanews.co, Sabtu, (6/06/2020).

“Dan verifikasinya harus terbuka kepada masyarakat, panitia perlu menanyakan dari mana ijazah dia peroleh,” sambungnya.

Pasalnya selama ini, dikatakan Jamil, penyeleksian berkas bakal calon Anggota BPD Desa Lafakha hanya ijazah terakhir, sementara ijazah sebelumnya tidak diverifikasi oleh panitia.

Dia juga berharap persoalan ini mendapat perhatian dari Camat Alafan, dan Bupati Simeulue serta instansi terkait.

“Kita berharap Dinas Pendidikan Simeulue dapat meminta terlebih dahulu ijazah sebelumnya, jika ada warga Lafakha yang melegalisir ijazahnya ke Dinas,” terang Jamil

“Jangan sampai calon Anggota BPD Desa Lafakha punya ijazah paket C, tapi tidak memiliki ijazah SD dan SLTP atau sederajat,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan, H. Abdul Hajir yang juga mantan kepala Desa Lafakha lainnya, dia berharap penyeleksian berkas bakal calon Anggota BPD Desa Lafakha tidak main-main.

“Saya berharap panitia menyeleksi berkas secara terbuka, jangan ada main mata,” Tegas mantan Kepala Mukim Luekon tersebut.

Warga Desa Lafakha lainnya, Samrial, juga turut buka suara menanggapi persoalan syarat bakal calon Anggota BPD Desa Lafakha.

Bahkan dia mendesak panitia nantinya, membuka semua berkas Bakal Calon Anggota BPD tersebut kepada masyarakat.

“Kita minta dibuka saja berkas mereka biar masyarakat tau, agar tidak menjadi polemik kedepan yang berujung Pidana,” Katanya.

Ketua Panitia Seleksi Bakal Calon Anggota BPD Desa Lafakha saat dikonfirmasi mengatakan, berjanji proses penyeleksian berkas bakal calon anggota BPD secara terbuka dan transparan.

“Secara terbuka dan independen, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Sementara, dalam undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan Pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau Pidana Denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 ( Lima Ratus Juta Rupiah).

Editor : Fly