NUSANTARA

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pelaku Curanmor

×

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pantai Cermin, berhasil meringkus Pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Honda Beat milik Hambali (28) warga Dusun II, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, dengan nomor Plat Polisi BH 5503 EU yang terjadi Pada Sabtu (6/6/2020) lalu.

Menurut informasi yang didapat mattanews.co, kejadian bermula saat korban Hambali sekitar pukul 07.15 WIB, mengeluarkan sepeda motornya keluar rumah, selang waktu 10 menit korban pun masuk ke rumah.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Istri Korban Umi Untari (28), hendak menggunakan sepeda motor tersebut berniat untuk berbelanja, Bagai petir di siang bolong, Istri korban terkejut sepeda motor diparkir didepan rumah pun sudah tidak berada ditempatnya.

Istri korban pun memberitahukan kepada Korban terkait hal tersebut, Korban pun bersama istrinya mencoba mencari keberadaan sepeda motornya, namun tidak ditemukan lagi.

Atas kejadian tersebut, korban pun keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin, untuk di proses secara hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/34/VI/SU/Res Sergai/Sek Cermin, Minggu (7/06/2020).

Menindak lanjuti laporan Polisi tersebut, Tekab unit Reskrim Polsek Pantai Cermin melakukan Penyelidikan, dalam kurun waktu 5 Jam melakukan penyelidikan, Tekab Polsek Pantai Cermin berhasil merigkus tersangka Curanmor.

Tersangka berhasil diamankan oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yakni Abdi Akbar alias Badi (23), warga jalan Waringin, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan tersangka sempat di warnai aksi kejar kejaran, namun berkat kesigapan petugas pelaku berhasil ditangkap, saat hendak menuju kerumahnya tepatnya di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Minggu (07/06/2020), sekitar jam 15.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, membenarkan penangkapan terhadap pelaku Curanmor oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin. Senin (8/06/2020)

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Curanmor sempat di warnai aksi kejar kejaran petugas dengan tersangka, namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil ditangkap ditengah perjalanan hendak pulang ke rumahnya.

AKBP Robin juga menambahkan, modus pelaku melakukan aksi pencurian karena melihat kesempatan melakukan pencurian, karena kendaraan korban terparkir dalam suasana sepi, Tersangka pun langsung melarikan sepeda motor tersebut.

“Modus tersangka melakukan pencurian karena ada kesempatan berhubung suasana sunyi, sebelum membawa kendaraannya pulang, pelaku membongkar kendaraannya di wilayah Perbaungan untuk mengelabui pemiliknya,” ungkapnya.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sepeda Motor Honda Beat BH 5503 EU sudah di amankan di Mapolsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses hukum, Tersangka dikenangkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman paling lama 7 Tahun Penjara,” tandas Kapolres.

Editor : Fly