Reporter : Edo
Suraidah : Balabalakang Harus di Jaga Dengan Baik, Jika Tidak Maka Akan Lepas di Ambil Orang
SULBAR, Mattanews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov Sulbar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulbar.
RDP itu terkait dengan adanya isu penjualan pulau Malamber, yang ada di kecamatan Balabalakang Mamuju.
Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah, turut dihadiri ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi, wakil ketua Abdul Rahim, wakil ketua Abdul Halim, dan sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Muslim Fattah, Hatta Kainang, Sukardi M Noer dan Ir. Abidin
Sementara OPD Pemprov Sulbar yang hadir yakni biro Pemerintahan, biro Hukum, dinas Kelautan dan Perikanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar.
Wakil ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah pada rapat tersebut menegaskan isu terkait penjualan pulau Malamber harus ditindaklanjuti karena telah menjadi isu nasional.
Terlepas dari itu, Usman menilai penjualan suatu pulau adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang, sehingga menjadi keharusan bagi DPRD Sulbar untuk menindaklanjuti isu tersebut.
“ini sudah menjadi isu nasional, pembelian pulau dilarang oleh UU. Ini soal harga diri daerah kita,” tegasnya Senin, (22/06/20).
“DPRD Sulbar harus bersikap karena menjadi jadi tugas DPRD, menyikapi isu yang berkembang di daerah ini,” sambung Usman.
Ditempat yang sama wakil ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim, menegaskan bahwa sikap tegas dari Pemprov Sulbar harus jelas.
Pemprov Sulbar, kata politisi Nasdem itu harus menjadi garda terdepan menjaga dan melindungi daerah ini.
“Beberapa pulau kita sudah lepas termasuk pulau Lerek-lerekan, sekarang kita dikagetkan soal penjualan pulau ini,” jelasnya.
“Sikap Pemprov Sulbar belum ada, saya kira harus ada langkah hukum yang diambil pemerintah, harus ada langkah tegas. Jika Pemprov Sulbar diam, maka DPRD Sulbar akan dorong hal ini ke pansus, ini langkah untuk menjaga daerah kita,” ditambahkan Abdul Rahim.
Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi, menuding Pemkab Mamuju kurang serius memperhatikan pulau Balabalakang dan sekitarnya.
“Balabalakang harus dijaga dengan baik, jika tidak maka akan lepas diambil orang,” ucapnya.
“Begitu pula batas di Pasangkayu dan Mamasa, juga harus kita jaga juga sebab kalau tidak dijaga maka akan banyak kasus seperti ini,” imbuh Ketua DPRD itu.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Sulbar DR.Suhendro,SH.MH menjelaskan mekanisme penjualan dan proses kepemilikan suatu pulau.
Ia mengatakan Undang-undang membolehkan suatu pulau dikuasai, dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), sepanjang prosedur dan mekanisme telah terpenuhi.
Namun Kanwil BPN Sulbar Suhendro menegaskan, bahwa hingga saat ini pulau tersebut masih dikuasai oleh negara, dan belum ada orang yang memperoleh sartifikat kepemilikan atau izin lain, seperti hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB) di pulau tersebut.
Mengenai adanya isu penjualan pulau tersebut, Ia menanggapi isu tersebut secara dingin dan santai, pasalnya dia menganggap transaksi tersebut adalah penjualan dibawah tangan alias ilegal.
“WNI berhak mendapatkan sertifikat kepemilikan, tapi dalam suatu pulau minimal 30 persen yang tidak bisa dimiliki dan dikuasai orang,” ujarnya.
“Namun sebelum sertifikasi hak milik dan izin lainnya dikeluarkan Pemda,” sambung Suhendro.
“Maka pulau itu terlebih dahulu harus memiliki tata ruang yang jelas, harus memiliki peta zonasi. Setelah itu terpenuhi maka barulah boleh diterbitkan hak kepemilikan atau izin HGU, HGB dan izin lainnya,” tegasnya.
BPN Sulbar menegaskan, warga pulau Balabalakang dan warga pulau disekitarnya telah ber KTP Sulbar. Ia berjanji akan segera mengambil langkah hukum terkait isu penjualan pulau tersebut.
Hal yang paling utama yang akan pihaknya lakukan adalah melakukan inventarisasi jumlah penduduk, jumlah pulau termasuk mencari tau siapa pemilik pulau tersebut.
“BPN akan segera melakukan langkah hukum yakni menginventarisasi pulau itu, termasuk merekamnya melalui dron. Kami berencana melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Pemprov Sulbar, terkait dengan inventarisasi pulau terluar di Sulbar,” tutupnya.
Editor: Fly














