Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews co– Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan giat razia parkir sembarangan terhadap Ojol (Ojek Online) di kawasan wilayah Jakarta Pusat.
Sanksi tegas bakal diberlakukan terhadap pengemudi ojek online (Ojol) yang melanggar aturan. Menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengemudi angkutan tersebut utamanya parkir sembarangan.
“Mereka itu banyak yang kurang sadar aturan. Kita terus lakukan penindakan terhadap Ojek Online (Ojol) yang membandel. Makanya jika nanti regulasi penerapan sanksi tersebut pelaku pelanggaran akan berkurang,” ucap Kelapa Seksi Operasi (Kasiop) Sudinhub Jakarta Pusat, Syamsul Mirwan,saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Kasi Op Sudin Hub ini juga berharap agar operator ojol juga dapat mendisiplinkan para pengemudinya. Selain itu perilaku penumpang juga untuk tidak langsung memesan Ojek Online (Online) sebelum mereka berada di lokasi.
“Harus dirubah trendnya bukan lagi Ojek Online (Ojol) yang menunggu, tapi penumpang yang menunggu,” jelasnya Syamsul Mirwan.
Selama ini umumnya para pelanggar merupakan pengemudi yang terus kena tindak petugas. Banyaknya pengemudi yang melanggar aturan yang ada bisa disebabkan kurang besarnya penerapan sanksi denda sehingga mereka kembali melakukan pelanggaran lagi.
“Kalau mobil jelas jika mereka melanggar Rp 500 ribu per hari, dan itu bertambah jika mereka tidak bayar pada hari itu juga, kebanyakan mobil banyak yang jera. Kalau bisa motor diperlakukan hal yang sama dan ditambah lagi sanksi motor dikandangi selama dua hari,” ucapnya.
“Maka dengan adanya regulasi seperti itu sudah pasti pengemudi Ojek Online (Ojol) akan berfikir dua kali untuk melakukan pelanggaran. Saat ini penerapan sanksi hanya sebatas tilang yang dendanya masih terlalu kecil,” ujarnya.
Editor : Poppy Setiawan














