Reporter:Anjas
TEBINGTINGGI, Mattanews.co- Poniran alias Pon (61) selaku mantan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tebing Tinggi, ditangkap Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi karena terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Tanggul Sei Padang Rabu (8/7/2020)
Hal itu diutarakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Chandra Syahputra SH, mengatakan, dalam kasus tersebut Negara mengalahkan kerugian sebesar Rp 123 juta dari anggaran telah di gelontorkan dalam proyek sebesar Rp1,5 Miliar. “Kita tangkap tadi pagi,”ujarnya singkat
Dilanjutkannya tersangka merupakan penanggung jawab pembuatan tanggul Sei Padang yang dikerjakan pada tahun 2013 selaku PPTK yang ditunjuk Dinas PU Tebingtinggi. Sebelum pihaknya telah menangkap Syamsul yang telah diamankan sempat menjadi DPO.
“Kita tangkap tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang kita tangkap sebelum,”pungkas
Atas perbuatan itu terancam Pasal 2 subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHpidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara “, terang Chandra
Karena Pandemi Covid- 19 dan sesuai protokol kesehatan serta dengan adanya Intruksi Kemenhukam RI. Dimana sebelum adanya putusan Inkra dari pengadilan, tersangka kita titipkan untuk ditahan di Mapolres Tebingtinggi.
Editor : Lintang














