Reporter : Kartiko
LAMPUNG BARAT, Mattanews.co – Penyerobotan kebun kopi serta perampasan hasil panen, terjadi di Pekon Trimulyo, kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung barat yang dilakukan oleh HF, seorang rentenir di daerah tersebut.
Safri Edwin, pemilik kebun didampingi oleh kuasa hukumnya, melaporkan dugaan perampasan tersebut ke Mapolres Lampung Barat, Senin (13/7/2020).
HF dilaporkan dibantu oknum anggota polisi, yang bertugas di Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat. Oknum polisi tersebut ternyata merupakan anak kandung terlapor.
Kuasa hukum pelapor Edi Samsuri berharap, agar laporan mereka dapat segera diproses oleh pihak Polres Lampung Barat.
Edi mengatakan, permasalahan ini berawal dari hutang piutang yang berujung Perampasan yang dilakukan oleh HF.
“Harapan kami semoga pihak kepolisian, dapat segera memproses laporan kami ini. Kita tunggu saja hasilnya nanti seperti apa,” ucapnya, Selasa (13/7/2020).
Sebelumnya, Safri Edwin meminjam uang sebesar Rp70 juta kepada HF untuk kebutuhan berkebun.
Lalu HF memenuhi permintaan Safri Edwin, dengan agunan sertifikat rumah dan sertifikat kebun. Zerta bunga pinjaman sebesar 95 persen yakni Rp65 juta.
Dalam kesepakatan pertama, Safri Edwin harus melunasi hutang dan bunga pinjaman sebesar Rp135 juta pada bulan Juli 2019.
Namun, pada tanggal tersebut, Safri Edwin belum mampu membayar, serta meminta perpanjangan waktu kepada HF.
Pemberi hutang pun memberi kelonggaran waktu, dengan syarat membayar uang Rp 5 juta yang tidak termasuk ke dalam cicilan hutang.
Pada November 2019, Safri membayar hutang sebesar Rp70 juta kepada HF. Meski begitu, bunga pinjaman senilai Rp 65 juta tersebut belum mampu dibayar.
Kedua belah pihak kembali membuat surat perjanjian, untuk pembayaran bunga ditetapkan pada 25 Januari 2020.
Dalam SP juga dijelaskan, jika Safri Edwin belum membayar hingga waktu yang ditetapkan, maka agunan yang berupa sertifikat tanah akan menjadi hak milik HF selamanya.
Tepat jatuh tempo pembayaran bunga hutang, Safri Edwin berinisiatif melakukan pencicilan bunga sebesar Rp9 juta, namun ditolak oleh pemberi hutang.
Tak menyerah sampai disitu, Safri pun datang kembali dengan membawa uang cicilan bunga sebesar Rp 30 juta. Kembali penawaran tersebut tetap ditolak, dengan alasan HF tidak menerima cicilan.
Akibat pemberi hutang tak menerima cicilan, Safri beserta keluarga berusaha mengumpulkan dana sebesar Rp 65 juta.
Yaitu untuk membayar bunga pinjaman, dengan mengandalkan hasil panen kopi yang dimiliki.
Ironisnya, buah biji kopi yang belum memasuki masa panen tersebut, sudah di ambil paksa atau dipanen oleh anak HF, yang juga oknum anggota Polres Lampung Barat.
Kini Safri dan keluarga hanya dapat meratapi nasib naas yang dialaminya.
Menurut Safri, biji kopi yang dipanen paksa tersebut sebanyak 200 karung, dengan bobot 4 Ton.
Atau jika dijual bisa setara dengan uang Rp70 juta. Meski sudah memanen paksa, bunga pinjaman sebesar Rp65 juta belum terhitung dalam pembayaran.
Dimana, Safri masih memiliki bunga hutang kepada yang bersangkutan.
Merasa dirugikan, Safri Edwin didampingi kuasa hukumnya, melaporkan dugaan perampasan ke Mapolres Lampung barat.
Sementara hingga saat berita diterbitkan, Pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Editor : Nefri














