BERITA TERKINI

Pasca Menerima LAHP Ombudsman Sumsel, Ini Respon Bupati Ogan Ilir

×

Pasca Menerima LAHP Ombudsman Sumsel, Ini Respon Bupati Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini

Reporter : Salifuddin

OGAN ILIR, Mattanews.co Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Sumatera Selatan, akhirnya diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir Sumsel, pada hari Rabu (22/7/2029) kemarin.

Dalam LAHP tersebut, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dinyatakan telah melakukan maladministrasi.

Yang terkait pemberhentian 109 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Ogan Ilir bulan Mei yang lalu.

Salah satu saran korektif dalam LAHP Ombudsman Sumsel tersebut, Bupqti Ilyas Panji Alam diminta mengembalikan 109 Nakes yang telah dipecat secara tidak hormat, untuk dipekerjakan kembali.

Bupati Ogan Ilir pun merespon hasil LAHP Ombudsman Sumsel tersebut.

“Ya nanti kita benahi administrasinya, apabila ada kesalahan, saya juga tidak mau menghukum orang yang tidak bersalah,” ucapnya, Kamis (23/7/2020).

“Apabila ada kesalahan dengan yang diberhentikan kemaren, nanti kita tarik kembali, tapi tidak semuanya,” ungkapnya.

Disinggung soal para nakes yang disebutkan mogok kerja 5 hari, menurutnya itu memang terjadi.

“Itu versi mereka, dimana katanya, APD tidak lengkap, rumah singgah tidak ada, insentif tidak ada. Siapa bilang itu,” katanya.

Saat ditanya terkait para nakes yang dipecat tidak diikutsertakan dal Satgas Covid-19 di RSUD Ogan Ilir, Bupati Ilyas pun melemparkan jawaban ke managemen rumah sakit.

“Kamu tanya ke Direktur RSUD Ogan Ilir permsalahan itu, yang pasti semua Tenaga Kesehatan wajib melayani pasien bukan hanya pasien Covid saja, melainkan semua penyakit,” ucapnya.

Editor : Nefri