Laporan : Ari
LAHAT,Mattanews.co- Ratusan masyarakat transmigrasi Desa Mekar Jaya menuntut keadilan hak kememilikan lahan tanah kebun sawit pada saat ini di kuasai oleh perusahaan PT SMS di Desa Mekar Jaya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, Rabu (22/07/2020).
Untuk itu, ratusan masyarakat Desa Mekar Jaya berangkat menuju titik lokasi perkebunan sawit yang diduga di kuasai PT SMS. Namun, belum sempat menuju perusahaan sudah di hadang ratusan personil Polisi berpakaian lengkap dan bersenjata laras panjang menghalangi warga yang datang menuju ke perusahaan.
Menurut pengakuan dari masyarakat Desa Mekar Jaya, Zainal Aripin (62) mengatakan pihaknya sudah puluhan tahun menetap di desa Mekar Jaya, sebenarnya warga Desa mekar Jaya bukan mau cari keributan bukan mau cari permasalahan tapi hanya meminta dengan petugas bahwa Lahan ini asal mulanya adalah program transmigrasi yang dimasukan ke Desa Mekar Jaya.
“Setelah kami telusuri kami tanya-tanya sampai saat ini lahan wilayah yang persiapan untuk kami itu dikuasai oleh PT Sawit Mas Sejahtera (SMS) makanya kami mohon kira-kiranya kepada bapak Kalau kami boleh minta kepada pemerintah, soalnya kami ini merasa warga negara Indonesia bukan warga negara asing. Jadi kalau kami ini dianggap warga negara asing kenapa kami usir dari sini kami sekarang untuk menuntut hak keadilan kami, kalau kami dianggap warga negara Indonesia tolong diperhatikan akan diapakan oleh pemerintah dan Bapak petugas yang saya ingat sudah diungkit dengan perusahaan ini dari tahun 2015,” ujarnya.
Dilanjutkan Zainal, pada peta-peta yang sudah dibuat oleh petugas pada saat rapat itu tadinya dibagikan kepada masyarakat namun kenyataannya belum ada sampai sekarang, dan juga beberapa bulan yang lalu sudah ada pemeriksaan dari BPN Agraria.
“Mohon kepada pemerintah dan perusahaan PT SMS berikan keadilan kembalikan tanah kami kepada masyarakat Desa Mekar Jaya,” pintanya.
Sementara, menurut kuasa Hukum masyarakat Transmigrasi Desa Mekar Jaya, Niko Ferlino SH CPL mengatakan, lahan tersebut bukan sengketa tetapi lahan tersebut kepunyaan masyarakat Transmigrasi Desa Mekar Jaya Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, pada saat rapat di Opsroom Pemda Lahat, bahwa BPN sudah mengakui HGU PT. SMS berada di Desa Sido Makmur dan Babat Baru, dan itupun sudah diakui oleh PT SMS. Hal ini bisa di buktikan dengan Rekaman yang ada.
“Jadi itu bukan masalah tumpang tindih karena lokasi HGU bukan berada di Desa Mekar Jaya.
“Permasalahan ini tidak bisa dikatakan sengketa lahan dan pada tanggal 1 April 2020 ada surat penegasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat bahwa PT SMS tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi tersebut, namun kenyataannya aktivitas terus di lakukan oleh PT SMS seakan tidak mengindahkan surat tersebut,” ujar Niko.
Dilanjutkan Niko, bahwa bukti kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat Desa Mekar Jaya pada hari ini berdasarkan surat penegasan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Lahat, tindak lanjut dari penegasan itulah yang sedang dijalankan oleh masyarakat pada hari ini yaitu meminta kepada PT Sawit Mas sejahtera untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di atas lahan yang secara perizinan PT Sawit Mas Sejahtera berada di luar area Desa Mekar Jaya.
“Kebijakan tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kabupaten, hak pengelolaan lahan kemudian menjadi Desa definitif dengan kawasan sudah diakui oleh pemerintah Kabupaten Lahat baik oleh BPN maupun dari PT Sawit Mas Sejahtera sudah mengakui bahwa hak guna usaha yang dimiliki oleh PT Sawit Mas Sejahtera ini agar segera Menindaklanjuti surat penegasan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat,” ucap Niko.
Namun saat awak media meminta keterangan dari perusahaan tidak mau memberikan komentar terkait hal tersebut. Bahkan dari pihak kepolisian yang mengamankan lokasi juga tidak ada yang mau memberikan keterangan kepada awak media.
Editor : Lintang














