BERITA TERKINI

KRASS Laporkan Hasil Konflik Lahan Warga Labi-labi ke Jakarta

×

KRASS Laporkan Hasil Konflik Lahan Warga Labi-labi ke Jakarta

Sebarkan artikel ini

Reporter : Lintang

PALEMBANG,Mattanews.co- Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) melaporkan kasus konflik tanah dan dugaan unsur kriminalisasi warga Labi-labi Kelurahan Alang-alang Lebar yang tengah di perjuangkan bersama warga hingga ke Jakarta.

Laporan itu dikemas dalam tajuk Apakabar Labi-labi? Pasca geruduk Ibu Kota melalui pertemuan garing via zoom Selasa, (28/7/2020) pada pukul 14.00 WIB hingga rampung pukul 16.00 WIB

Sekjen KRASS Dedek Chaniago membuka diskusi laporan terkait kasus tersebut mengatakan tanah konflik 32 hektar merupakan tanah hutan tak bertuan berasal dari Kabupaten Musi Banyuasi, Banyuasin dan kemudian Kota Palembang Kecamatan Talang Kelapa dan Kemudian dimekarkan jadi Kecamatan Alang-alang Lebar, diadukan masyarakat ke Jakarta.

Menurutnya pada tahun 2003-2019 masyarakat datang untuk bercocok tanam dengan tanaman palwija dan sebagian lagi tanah yang berisi pohon-pohon besar berupa hutan, untuk melanjutkan hidup anak istri dan tidak ada yang melarang dan mengakui dan mengeklaim mempunyai lahan tersebut, termasuk PT.Timur Jaya Grup. Dibuktikan secara fisik (foto/vidio) dan tertulis dari Mantan RT pertama kali menjabat di daerah tersebut bernama Hermanto Satar.

“Barulah pada bulan Desember 2019, ada yang datang atas nama PT. Timur Jaya Grup diwakili Penasehat Hukum bernama Reza mengakui memiliki lahan tersebut, dengan menunjukan bukti Sertifikat Hak Milik, namun tidak menunjukan isi SHM, baik luasan maupun Lokusnya. Terjadi perdebatan, lalu pihak atas nama Timur Jaya Grup pergi,” ujar Dedek. Selasa (28/07/2020).

Dilanjutkannya melihat hal tersebut, masyarakat mengadukan masalah ini ke Jakarta ke Kementrian ATR/BPN, KomnasHam, KomnasPerempuan, DPR RI Komisi II, Kantor Staf Presiden danMabes Polri/Propam Polri.

“Dan melalui telpon langsung waktu pertemuan tersebut Kementrian ATR/BPN menelepon Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Palembang yang menyatakan telah membuat jadwal untuk memanggil 4 orang yang memiliki sertikat di tanah tersebut untuk di gali informasi serta kemudian juga nanti pihak masyarakat dipanggil/diundang juga dalam pertemuan,” ungkapnya.

Sementara itu Wakil Direktur Advokasi YLBHI Sumsel Era Purnama Sari menjelaskan kalau dari sisi Komnasham, Komnas Perempuan dan Mabes Polri serta Propam Polri dijelaskan warga sudah mengadukan persoalan konflik tanah ini yang diduga terdapat unsur pelanggaran HAM, Pidana, dan penyalahgunaan wewenang serta Gratifikasi.

“Komnas HAM diterima langsung oleh Hairansyah komisioner Subkomisi penegakan hukum, setelah mendengar langsung pengaduan masyarakat dengan memperlihatkan bukti bukti, pihaknya akan langsung melakukan penelitian dan penyelidikan, jikalau memang ada pelanggaran HAM nya yang dilakukan oleh pihak pihak terkait, kami akan mengirimkan surat berupa rekomendasi terhadap pelanggaran Hak Asazi Manusia tersebut,”katanya

Dia menambahkan pengaduan masyarakat ke Komnasham, tepat dan Komnasham tidak bisa membantah lagi seharusnya soal pelanggran HAM, sebab ada korban, ada bukti baik fisik maupun foto video. Begitu juga dengan pengaduan masyarakat ke Propam Polri, kalau memang mau menegakkan UU No 2 tahun 2020 tentang POLRI.

“Kepolisian harus bersikap Profesional walau anggotanya dilaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penggusuran ditanggal 12 Febuari 2020 lahan warga dan mesti dilakukan penyelidikan sampai pada ditemukannya atapun tidak, terhadap unsur-unsur pengaduan dari masyarakat tersebut yang faktanya memang ada penggusuran lahan masyarakat yang sudah ditanami, dikelola dan dimanfaatkan sejak tahun 2003 tanpa ada putusan pengadilan. Juga Aparat penegak hukum harus melihat juga dugaan unsur gratifikasinya, sebab dengan menurunkan personil sampai 700 pakai uang siapa, uang negrakah atau uang 4 orang yang mengaku memiliki lahan tersebut untuk menggusur,”pungkasnya

Editor : Lintang