Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Akibat sering dilintasi kendaraan yang melebihi tonase, jalan yang menghubungkan dua kecamatan di Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan, kini kondisinya rusak parah.
Bukan hanya kerusakan jalan tersebut
saja yang mengalami kerusakan, seakan petugas dari Dinas Perhubungan Sergai terkesan seakan tutup mata dengan adanya
kendaraan besar yang melebihi tonase keluar masuk kawasan tersebut.
Sementara itu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait jalan yang dapat dilintasi kendaran sesuai dengan golongannya. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketahanan badan jalan, seperti jalan kelas III C yakni jalan yang hanya bisa dilewati kendaraan bertonase maksimal 8 ton, dengan dimensi lebar kendaraan 2,10 meter serta dimensi panjang kendaraan 9,0 meter.
Menanggapi hal itu, salah seorang pengguna jalan Willy mengatakan, bila aturan tersebut dilanggar maka, pengendara tersebut telah mengabaikan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di pasal
19 ayat 2 huruf C. Karena mengakibatkan kerusakan jalan semakin parah serta sanggat sulit untuk dilalui pengendara karena banyaknya lobang yang digenangi air sehingga bisa membahayakan pengendara yang melintas seperti tergelincir atau terjatuh.
“Itu semua terjadi disebabkan mobil dengan ukuran besar serta membawa barang melebihi tonase yang bebas melintas, hingga membuat kondisi jalan semakin memburuk” katanya saat ditemui dilokasi jalan rusak di Desa Pematang Sijonam, Selasa (28/7/2020).
“Ditambah lagi dengan ketidak pedulian petugas Dishub Kabupaten Sergai yang melakukan pembiaran,” imbuhnya.
Sementara itu, saat di konfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Serdang Bedagai, Manutur P Naibaho, SH., MSi mengatakan bahwa pihaknya bukannya tidak tegas atau sengaja melakukan pembiaran, hal itu karena keterbatasan personil masih kurang di Dinas Perhubungan Sergai.
“Karena Dishub Sergai masih kekurangan personel, namun begitu pihaknya tetap akan menyurati satuan lalu lintas Polres Serdang Bedagai agar dapat bekerja sama untuk menindak para pengendara yang melebihi
tonase,” terangnya.
“Serta melakukan penyitaan kendaraan sebagai tindakan tegas bagi para pelanggar, kalau hanya ditilang tidak akan menimbulkan efek jera dan bila masyarakat sampaikan aduan ini atau menyurati dinas maka kami akan adakan razia,” janji Manutur.
Editor: Fly














