Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Terobsesi yang pernah dialaminya saat berusia tujuh tahun, Sentra (43) warga Jalan Rawa Bendung Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT III, melakukan hal yang sama terhadap korban FD (6) dan RS (7) dirumahnya. Akibat sodomi yang dilakukannya itu, buruh rongsokan ini hidup dibui sel tahanan Polresta Palembang, Selasa (11/12/2018).
Dihadapan petugas tersangka mengaku, terpengaruh kisah yang pernah dialaminya sejak tujuh tahun yang lalu. Melihat kedua korban yang sering main ke rumahnya, membuat tersangka nafsu.
“Setelah menyodomi saya kasih uang Rp 2 ribu. Mereka bergantian waktu, saat lakukan sodimi,” terangnya.
Ditambahkan tersangka, semula dirinya sempat menikah dan memiliki dua orang anak. Namun, belakangan bercerai dan anaknya ikut bersama sang isteri.
“Jujur saja pak, sejak bercerai saya sering melampiaskan nafsu sexs saya kepada korban,” jelasnya tertunduk malu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Henny Kristyaningsih membenarkan tersangka telah diamankan anggotanya.
“Tersangka sedang dalam pemeriksaan anggota kami. Dia merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tandasnya.
Editor : Selfy