Example 728x250 Example 728x250
NUSANTARA

Ustad Dede Surachman, Layangkan Surat Somasi untuk Pemkab Ciamis

×

Ustad Dede Surachman, Layangkan Surat Somasi untuk Pemkab Ciamis

Sebarkan artikel ini

Reporter: Kayan

CIAMIS,Mattanews.co – Ketua Umum FORMUCI (Forum Mubaligh Ciamis) Ustadz Dede Surachman melayangkan surat Somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, terkait sengketa lahan antara T. Tohidin dan SMPN Baregbeg.

Ustadz Dede mengatakan sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, sudah melayangkan surat permohonan kepada Bapak Bupati Ciamis, Perihal Klarifikasi, terkait sengketa tanah antara T.Tohdin dan SMPN Baregbeg/Pemkab Ciamis, Supaya menghapus tanah tersebut dari daftar aset daerah.

Serta permohonan untuk diterbitkannya SPPT atas nama T. Tohidin sebagai pemilik sah tanah tersebut. Tetapi sampai saat ini surat tersebut belum ada balasan secara tertulis. Jumat (07/08/20).

“Kami sebagai yang diberi kuasa oleh sdr. Tohidin telah mengirimkan surat kepada bapak Bupati Ciamis sejak tanggal 10 Juni 2020 terkait sengketa lahan tersebut, tetapi sampai saat ini pihak kami belum menerima balasannya,” ungkap Ustadz Dede.

Selanjutnya Ustadz Dede mengatakan pihaknya berinisiatif untuk mempercepat proses penyelesaian dengan melakukan beberapa langkah, yaitu mendatangi Badan Keuangan Kabupaten Ciamis untuk mengecek keberadaan tanah tersebut sekaligus dengan dokumen kepemilikannya yang sah.

“Ternyata setelah kami datangi bagian aset, keberadaan tanah telah tercatat dalam daftar aset, akan tetapi tanpa adanya  dokumen sebagai bukti kepemilikan yang sah (Sertifikat),” paparnya.

Kemudian dari hasil pengaduan masyarakat, pihak BPN Ciamis menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik T Tohidin berdasarkan bukti autentik (Sertifikat Tanah).

Adapun berkaitan dengan akta hibah, pihak BPN Ciamis menyatakan akta hibah tersebut tidak valid, karena penghibah Sdr Ending bukan pemilik tanah, sehingga dengan demikian akta hibah tersebut dianggap tidak ada.

“Apa yang dilakukan /sikap Pemda Kabupaten Ciamis terhadap persoalan sengketa tanah ini, berasumsi bahwa sikap Pemda tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” kata Ustadz Dede Surachaman.

Editor: Fly