HUKUM & KRIMINAL

Gawat!!!! Oknum Guru Agama di Waisai Diduga Lecehkan Siswa

×

Gawat!!!! Oknum Guru Agama di Waisai Diduga Lecehkan Siswa

Sebarkan artikel ini

Reporter :Warto Warman

RAJA AMPAT, Mattanews.co – Oknum seorang guru agama dengan inisial S (29) pada salah satu sekolah SMP Kota Waisai kabupaten Raja Ampat, diduga tega melakukan pelecehan terhadap tiga siswinya.

Tindakan tak terpuji ini dilakukan terhadap tiga korban, berinisial SL (13), UAY (13) dan NSS (13), dengan modus penyetoran hasil hafalan ayat suci al-Quran.

Diketahui tersangka juga menjabat sebagai kepala sekolah di Yapis kurang lebih 2 tahun. Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP Nirwan Fakaubun, SIK, Jumat (04/09/2020) menjelaskan, perbuatan tak senonoh ini, baru terungkap dari salah satu siswa korban terakhir berinisial SL.

Saat itu SL melakukan komunikasi dengan UAY, karena ada perintah dari tersangka untuk datang ke sekolah, pada hari Rabu tanggal 19 dan Sabtu 22 bulan Agustsus 2020 lalu, dengan tujuan setoraan hafalan ayat suci Alquran.

Ketika kedua korban tersebut sampai di tempat tujuan tersangka yang tak lain sebagai guru Agama dan juga Kepsek itu memberikan tanggungjawab masing-masing untuk menghafal ayat Alquran dalam waktu 10 sampai 15 menit. Setelah itu satu per satu masuk ke dalam ruangannya yang saat itu tersangka sudah menunggu.

Ketika korban UAY menghafal, tersangka (S) sambil melakukan aksi bejatnya dengan memegang dada dan payudara korban.

“Ketika pada saat korban melakukan hafalan tersangka sambil memegang dada dan payudara. Sementara pengakuan korban, aksi tersangka masih sebatas itu,” terang Nirwan.

Dengan modus yang sama juga dialami korban berinisial SL (13), saat itu ada kegiatan pembersihan di sekolah, dan tersangka meminta SL masuk kedalam ruangan untuk menghafal ayat suci alquran didepanya.

Saat korban menghafal, tersangka pun beraksi dan duduk di samping korban sambil tangannya di masukkan ke dalam baju korban.

Selain dua korban itu, kejadian yang sama dialami korban berinisial NSS itu pada satu bulan lalu saat itu korban dalam keadaan sakit. Ketika korban masuk diruang UTS kemudian si tersangka datang.

Tujuan tersangka sebenarnya ingin memberikan bantuan, kepada siswa (korban) yang sakit ini, namun karena di barengi dengan nafsu birahinya, maka tersangka membuka jilbab korban sambil kompres pada bagian dada hingga payudara si korban.

“Dalam hasil pemeriksaan, TSK beralasan aksi tersebut yang dilakukan agar anak didiknya tidak gugup dalam menghafal,” ucap Kasatreskrim itu.

Ditambahkan, tersangka sementara di tahan di Polres Raja Ampat mulai 26 Agustus 2020 sampai saat ini.

“Untuk sementara kami sudah memeriksa enam saksi dan rencana minggu depan kasus ini akan masuk tahap satu sambil menunggu petunjuk dari kejaksaan jika masih kekurangan berkas maka akan kami lengkapi,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nirwan, pelaku mengaku tindakan tersebut yang dilakukannya untuk melatih anak didiknya agar tidak gugup dalam menghafal ayat suci Alquran.

“Aksi cabul dilakukan agar siswanya tidak gugup dalam menghafal,” terangnya

Akibat perbuatannya, S dijerat pasal 82 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling rendah 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

Editor : Chitet