MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap Wardiyah, Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2021 yang sebelumnya diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp325 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumutri Hadisurya, SH, MH. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin serta terdakwa yang tampak mengikuti persidangan dengan tertunduk.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Wardiyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara terus-menerus dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas majelis hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang sebelumnya dinyatakan sebagai kerugian negara senilai Rp325 juta. Dana tersebut telah dititipkan kepada jaksa sehingga berdasarkan pertimbangan persidangan, kerugian negara dinyatakan nihil.
Selain itu, hakim memerintahkan 156 berkas barang bukti dikembalikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin melalui saksi dr. Indah Daryane selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Yuniansyah, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Kejari Banyuasin menuntut Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Yuniansyah mengatakan pihaknya fokus membela kepentingan kliennya dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami fokus pada pembelaan klien. Terkait ada pihak lain yang bersalah atau tidak, tentu itu menjadi kewenangan penyidik Kejari Banyuasin,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai tidak adanya pihak lain yang dijerat dalam perkara tersebut, termasuk unsur pimpinan PMI Banyuasin saat itu, Yuniansyah enggan memberikan komentar lebih lanjut.
Perkara ini menjadi sorotan karena hingga saat ini penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin hanya menetapkan satu orang terdakwa, yakni Wardiyah selaku bendahara. Sementara pihak lain dalam struktur kepengurusan PMI Banyuasin belum terseret ke proses hukum.
Diketahui, Ketua PMI Banyuasin pada periode tersebut dijabat dr. Sri Fitri Yanti, sedangkan jabatan Sekretaris dipegang Ira Belinah Mareta, A.Md.
Perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menantikan apakah akan ada pengembangan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah PMI Banyuasin, ataukah perkara akan berakhir pada vonis terhadap bendahara sebagai satu-satunya terdakwa dalam kasus tersebut.















