Reporter : Anjas
TEBINGTINGGI, Mattanews.co- Bandar sabu-sabu dan ekstasi bernama Siswanto Fransiskus Sinaga alias Bogik (34), Desa Pardomuan Dusun II, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, ditangkap pihak Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Rabu (9/9) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pasalnya tersangka ditangkap polisi saat hendak mencari konsumen untuk menjajakkan barang dagangannya berupa sabu-sabu dan pil ekstasi. Hal itu di utarakan Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J. Nainggolan.
“Tersangka ditangkap saat berada dipinggir jalan dekat rumah warga di Jalan Gelatik Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan, Bajenis Kota Tebingtinggi, ” katanya Selasa (15/9
Dilanjutkannya selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menemukan 6 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,06 gram.
“Selain sabu-sabu pihaknya juga mendapatkan 10 butir pil ekstasi seberat 4,02 gram yang disimpan didalam tas sandang kulit warna coklat milik tersangka,”ujarnya lagi
Ketika diminta keterangan disebutkannya tersangka mengaku bahwa sabu dan pil ekstasi miliknya yang dibeli dari Ane (DPO).Kini tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada tersangka, akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya
Editor : Lintang














