Reporter : Sandi
TULANG BAWANG, Mattanews.co – SW (25) warga Kampung Kecubung Ketiau, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dan NA (21) warga Kampung Garuda, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara berhasil ditangkap Jajaran Polsek Banjar Agung, Rabu (16/9/2020), karena terlibat pembunuhan terhadap Andriyanto (29), saat melintas di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang pada hari Minggu (13/9/2020).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Banjar Agung, Kompol Rahmin mengatakan, sebelum kejadian kedua tersangka sempat mengkonsumsi minuman keras.
“Motifnya tersinggung, karena pertanyaannya disepelekan korban. Dibawah pengaruh miras, kedua tersangka menghabisi korban dengan senjata tajam yang telah dipersiapkan. Korban yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, akhirnya menghembuskan nafas terakhir,” ujar Kapolsek.
Dikatakan Kompol Rahmin, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik.
“Kedua tersangka ini merupakan residivis dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka SW pernah dibui di Lapas Kotabumi, selama satu tahun 10 bulan dalam kasus penganiayaan 2018 lalu, sedangkan NA, sempat divonis satu tahun di Lapas Kotabumi dalam perkara pencurian tahun 2017 silam,” urainya.
Editor : Selfy














