Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

IMM Palembang Tolak Penjualan Ijazah Palsu di Perguruan Tinggi Swasta

×

IMM Palembang Tolak Penjualan Ijazah Palsu di Perguruan Tinggi Swasta

Sebarkan artikel ini

Reporter: Anang

PALEMBANG, Mattanews.co – Dengan adanya temuan Surat keputusan kementerian pendidikan dan kebudayaan  melalui Ditjen pendidikan tinggi terkait adanya pemalsuan ijazah palsu atas nama Cik Ujang yang notabenenya adalah sebagai Bupati Lahat.

Berdasarkan hal itu, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) kota Palembang, M.Wahyu Nugroho, meminta aparat maupun pemerintah kota Palembang untuk melakukan investigasi terhadap Universitas Sjakhyakirti.

Yang mana sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 06 April 2020 yang bernomor 461/E2/TU/2020, di tanda tangani oleh oknum Direktur pembelajaran dan kemahasiswaan universitas tersebut.

“Maka dari itu kami IMM kota Palembang meminta adanya sikap serius dari pemerintah,” ujarnya.

“Bahkan kami akan mengawal proses penjualan ijazah palsu ini,” tegas Wahyu.

“Dan meminta pihak aparat kepolisian serta dinas terkait untuk melakukan pengauditan secara menyeluruh,” imbuhnya.

Menurut Wahyu, itu sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku, yang dimana pendidikan merupakan usaha agar manusia  dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran.

Akan tetapi hari ini sebuah institusi pendidikan menggadaikan Marwah nya demi kepentingan segelintir orang untuk melanggengkan kekuasaan.

“Sangat ironis dengan adanya penjualan ataupun pembuatan ijazah palsu tersebut,” katanya.

Berkaitan dengan pembuatan ataupun menjual dan membeli pada salah satu perguruan tinggi swasta (PTS ) menurut pasal 1457 kitab undang undang hukum perdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengaitkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lainnya untuk membayar harga yang telah diperjanjikan dan adapun sesuai dengan pasal 1320 Syarat sah perjanjian.

“Maka dari itu, Menurut hemat kami jual beli ijazah palsu tersebut merupakan suatu sebab yang terlarang,” terang Wahyu

Maka perbuatan jual beli ijazah palsu yang dilakukan oleh instansi perguruan tinggi yang dilakukan oleh oknum PTS tersebut batal demi hukum, dan untuk Cik Ujang selaku Bupati Lahat harus di proses secara hukum.

“Dan kami juga meminta pemerintah untuk mencabut izin dari perguruan tinggi swasta tersebut,” tutupnya. (ril)

Editor: Fly