NUSANTARA

Penandatanganan KUA PPAS Lampaui Batas Waktu, Fitriyus : Kita Serahkan Ke DPRD

×

Penandatanganan KUA PPAS Lampaui Batas Waktu, Fitriyus : Kita Serahkan Ke DPRD

Sebarkan artikel ini

Reporter : Ricky

LABUHANBATU, Mattanews.co – Drs H Muhammad Fitriyus SH MSLlP baru saja menjabat Pjs Bupati Kabupaten Labuhanbatu langsung dibebani pembahasan bersama anggota DPRD mengenai perubahan APBD TA 2020 di rapat paripurna, Senin (28/9/2020).

Sesuai undang – undang No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara, batas waktu pembahasan P-APBD paling lama akhir bulan September ini.

Bahkan perubahan penandatanganan KUA PPAS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, nota kesepakatan paling lambat Minggu kedua bulan Agustus. Namun fakta terjadi, 6 Minggu baru ditandatangani. Hal ini sudah melampaui sudah melampaui batas waktu yang telah ditentukan.

Pelampauan batas waktu penandatanganan Perubahan KUA PPAS, Pjs Bupati Labuhanbatu Mhd Fitriyus ketika dikonfirmasi usai sidang paripurna diskors menyebutkan, ada faktor penyebab pelampauan batas waktu yang diatur peraturan perundang-undangan. Pembahasan P-APBD 2020 akhir bulan September ini, dia tidak memberikan jawaban. Sebab, perlu dibutuhkan Diskresi dari Menteri Keuangan.

“Ada faktor perubahan APBD keterlambatan pembahasan. Kalau itu (dibutuhkan diskresi), kita serahkan kepada DPRD,” ujar Fitriyus.

Sekedar untuk diketahui, belanja daerah pada P-APBD 2020 mengalami penurunan sebesar Rp142,4 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2020 yang nominalnya sebesar Rp1,347 triliun. Untuk belanja tidak langsung sebanyak Rp794,6 miliar, sedangkan untuk belanja langsung sebesar Rp552,5 miliar.

Editor : Chitet