[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Robby
BLITAR, Mattanews.co – AG (56), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merudapaksa anak angkatnya hingga hamil 3,5 bulan, ditetapkan tersangka.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Blitar.
Tersangka tercatat sebagai warga Kecamatan Wlingi ini, melakukan asusila terhasap korban yakni LAN (16), saat pulang kerja dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
“Kini pelaku ditetapkan tersangka, setelah UPPA Satreskrim Polres Blitar memintai keterangan saksi dan pelaku,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo saat jumpa pers, di Mapolres Blitar, Kamis (8/10/2020).
Diungkapkannya, kejadian radupaksa ini terjadi pada bulan Juni 2020 lalu.
Usai minum minuan keras, tersangka pulang ke rumah korban.
Melihat korban yang bermain gawai di dalam kamar, tersangka langsung mendatangi korban dan meradupaksa korban.
“Tidak hanya meradupaksa, tersangka juga memaksa korban untuk mengugurkan kandungannya,” katanya.
Setelah kandungan anak angkatnya digugurkan, tersangka meminta mantan kekasih korban untuk memakamkan jainnya.
Tersangka meradupaksa korban dengan dalih ingin anaknya berbakti, setelah empat tahun dibiayai sekolahnya.
“Saya khilaf, setelah melakukan sekali saya menyesalinya,” ungkap tersangka saat diinterogasi.
Kini polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk menyelidiki kasus penguguran kandungan.
Polisi juga masih memeriksa orang yang memberikan obat pelarut kandungan pada korban.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomer 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nefri














