Alasan Oknum PNS di Blitar Rudapaksa Anak Angkatnya

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Robby

BLITAR, Mattanews.co AG (56), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merudapaksa anak angkatnya hingga hamil 3,5 bulan, ditetapkan tersangka.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Blitar.

Tersangka tercatat sebagai warga Kecamatan Wlingi ini, melakukan asusila terhasap korban yakni LAN (16), saat pulang kerja dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

“Kini pelaku ditetapkan tersangka, setelah UPPA Satreskrim Polres Blitar memintai keterangan saksi dan pelaku,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo saat jumpa pers, di Mapolres Blitar, Kamis (8/10/2020).

Diungkapkannya, kejadian radupaksa ini terjadi pada bulan Juni 2020 lalu.

Usai minum minuan keras, tersangka pulang ke rumah korban.

Bacaan Lainnya

Melihat korban yang bermain gawai di dalam kamar, tersangka langsung mendatangi korban dan meradupaksa korban.

Bagikan :

Pos terkait