Reporter : Tison
MEDAN,Mattanews.co- Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Wibowo mengatakan, Pemprov Sumut melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut lakukan pemutihan PKB dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPKB) dimulai tanggal 19 Oktober hingga 14 November 2020.
“Pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),”katanya Rabu (21/10/20)
Dilanjutkannya, perihal ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik, ujar Wibowo.
Menurutnya, dalam pelaksanaan yang diselenggarakan di Kantor Ditlantas Polda Sumut, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat dan petugas berupa tetap memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan.
Kemudian, sebutnya, pihaknya juga telah menyiapkan fasilitas protokol kesehatan bagi masyarakat yang ingin melakukan program pemutihan dan keringanan sanksi adminitrasi BPKB.
“Kita juga menyiapkan fasilitas Prokes berupa tempat cuci tangan,”tuturnya
Wibowo berharap masyarakat yang mengurus program pemerintah ini dapat mematuhi protokol kesehatan.
“Semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu dan kita bisa kembali menjalankan kehidupan normal,”pungkasnya
Editor : Lintang














