MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mencatat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan data terbaru, lokasi PETI terindikasi tersebar di 19 Kecamatan se-Kapuas Hulu, baik di daratan maupun di wilayah perairan, termasuk yang menggunakan alat berat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetyo, Sabtu (22/8/2026).
“Pemkab menyikapi serius maraknya aktivitas PETI. Dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara,” tegas Budi.
Untuk memberikan kepastian hukum kepada penambang rakyat, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kapuas Hulu.
Berdasarkan SK Menteri ESDM No: 75.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat, WPR di Kapuas Hulu tersebar di 11 Kecamatan dan 35 Desa dengan total luas 12.235,64 Hektar.
“Dengan adanya WPR ini, masyarakat yang menambang secara tradisional bisa mengajukan izin agar aktivitasnya legal dan tidak merusak lingkungan,” jelas Budi.
Meski WPR sudah ditetapkan, proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih berjalan lambat. Hingga Agustus 2026, baru 3 IPR yang sudah terbit di Kapuas Hulu.
Rinciannya, 2 IPR berada di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir dan 1 IPR di Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu.
Sementara itu, 19 pengajuan IPR lainnya saat ini masih dalam proses di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami terus mendorong percepatan proses IPR ini. Tujuannya agar para penambang bisa segera beraktivitas secara legal di dalam WPR,” ujarnya.
Budi Prasetyo menegaskan, Pemkab Kapuas Hulu memahami keresahan masyarakat terhadap PETI. Namun ia juga meluruskan bahwa kewenangan pertambangan dan penindakan hukum terhadap pertambangan ilegal bukan sepenuhnya berada pada pemerintah kabupaten.
“Kewenangan untuk penindakan ada di Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Provinsi dan Kementerian ESDM. Peran kami adalah memperkuat koordinasi, melakukan pencegahan dan pembinaan melalui kecamatan dan desa sesuai kewenangan yang dimiliki,” katanya.
Ia juga menyinggung kondisi efisiensi anggaran saat ini. Dengan keterbatasan dana, Pemkab tidak memungkinkan untuk menggelar operasi lapangan secara masif dengan pembiayaan besar.
“Oleh karena itu pendekatannya adalah mengoptimalkan sumber daya yang ada. Kita perkuat sinergi dengan Polres, Kodim, Kejaksaan, dan instansi yang memang memiliki kewenangan penindakan,” jelasnya.
Meski kewenangan terbatas, kata Budi Pemkab memastikan tidak tinggal diam. Beberapa langkah yang terus dilakukan
“Penguatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar dan APH untuk mendukung penertiban PETI.
pencegahan dan sosialisasi melalui Camat, Kepala Desa dan perangkat adat agar masyarakat tidak tergiur ikut PETI, “tuturnya.
Kemudian, pembinaan penambang rakyat agar segera mengurus IPR dan menambang di wilayah WPR yang sudah ditetapkan. Monitoring Kerusakan Lingkungan bersama DLHK untuk mendata dampak PETI di lapangan.
“Intinya, Pemkab tidak tinggal diam. Kami tetap berkomitmen menangani persoalan PETI sesuai kewenangan yang dimiliki, sekaligus mendorong langkah penertiban dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang,” pungkas Budi Prasetyo. (*)














