[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Ricky
LABUHANBATU, Mattanews.co – Berawal dari informasi warga, Kepolisian Resor Labuhanbatu menggrebek kampung narkoba di dua lokasi Kecamatan Panai Hilir.
Pengrebekan tersebut dilaksanakan atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan langsung ditindak lanjuti Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu. Penggrebekan dilakukan Jum’at (23/10/2020) sekira pukul 06.45 WIB.
Sebanyak 15 orang personel Sat Narkoba gabungan dari tim khusus dan tim unit I yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu ke lokasi sasaran yang di informasikan warga yakni Desa Sei Sakat dan Lorong V Kelurahan Sei Berombang.
Personil Sat Narkoba pun bergerak menuju Panai Hilir, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 22.00 Wib. Sebelum Penggrebekan, personel yang telah sampai melakukan pemantauan disekitar lokasi pertama Jalan PLN Desa Sei Sakat.
Tak berselang lama, personel pun melakukan penggrebekan. Seorang terduga tersangka AS (32) warga Desa Sei Sakat diamankan.
“Selain AS, kita juga mengamankan 2 orang saksi H (24) dan YN (37) warga Desa Sei Sakat untuk diambil keterangan. Dari lokasi pertama kita amankan barang bukti 1(satu) klip plastik sedang diduga narkotika jenis sabu Berat 0,79 Gram, 4 klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 0,42 Gram, 2 klip narkotika jenis sabu seberat 0,56 Gram dengan Total keseluruhan 1,77 Gram,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Martualesi menerangkan, pada saat sampai di TKP, petugas dari tim gabungan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melihat ada beberapa orang yang seperti di informasikan masyarakat sedang berkumpul diteras suatu rumah.
Merasa curiga, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 orang laki-paki dewasa AS, H dan YN. Dari hasil penggeledahan, berhasil menemukan 1 klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari kantong celana kanan belakang AS dan 5 klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk Sampoerna yang tidak jauh dari mereka dan 1 paket plastik klip transparan berisi shabu di lantai atas balkon rumah tersebut.
“Kita introgasi terhadap AS, dan AS mengakuinya. AS mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki dewasa warga Kotapinang yakni T,” ucap Martualesi sembari mengatakan dilakukan pengembangan atas pengakuan AS.
Dilokasi kedua, Tim gabungan Sat Narkoba kembali melakukan penggrebekan di lokasi kedua Lorong V Sei Berombang, Jum’at (23/10/2020) sekira pukul 06.45 Wib. Dilokasi kedua ini, belum ditemukan adanya aroma peredaran narkotika.
Kemudian dilanjutkan dengan mengumpulkan para tokoh masyarakat dan wartawan yang sebelumnya telah ditemui Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan memberi himbauan serta mengajak masyarakat untuk dapat berperan serta dalam pemberantasan narkotika diwilayahnya masing – masing dan dilanjutkan sarapan pagi.
Sebelum kembali ke Mapolres Labuhanbatu, Kasat Narkoba AKP Martualesi menggelar apel pagi bersama Tim Gabungan Sat Narkoba dan Personil Polsek Panai Hilir. Dalam apel pagi tersebut, arahan tegas Martualesi kepada seluruh personel dapat membangun Soliditas di internal dan eksternal.
“Kita ingatkan kepada personil, agar tidak ada yang berkhianat dan menjadi musuh dalam selimut. Agar Personil Polsek Panai Hilir tidak ada yang terlibat dalam peredaran narkoba. Berikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta bangun soliditas. Baik internal dan eksternal. Mengingat jarak tempuh Polres Labuhanbatu ke Polsek Panai Hilir cukup jauh sekitar 4 jam perjalanan. Sehingga kalau terjadi sesuatu hal di wilkum Polsek Panai Hilir, tentu masyarakat yang akan lebih dahulu membantu,” pungkasnya.
Editor : Chitet














