MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan cartridge pod yang diduga mengandung zat etomidate dengan terdakwa Muhammad Ammar, mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/7/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bea Cukai Palembang dan Kepolisian.
Dalam persidangan, saksi Frans Donal, petugas Bea Cukai Palembang, menerangkan bahwa terdakwa diamankan pada 3 Februari 2026 setelah tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang menggunakan penerbangan AirAsia dari Malaysia.
“Saat barang bawaan terdakwa melewati mesin X-Ray, kami melihat adanya cartridge pod di dalam tas hitam yang juga berisi pakaian. Karena jumlahnya dinilai tidak wajar, kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa saat itu mengaku barang tersebut untuk digunakan sendiri,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi menjelaskan, berdasarkan ketentuan kepabeanan, cartridge pod dapat dibawa oleh penumpang dengan batas tertentu. Namun, karena jumlah yang dibawa terdakwa mencapai 17 cartridge pod, petugas melakukan pendalaman dan mencurigai barang tersebut mengandung zat yang dilarang.
“Karena jumlahnya tidak wajar, kami melakukan pemeriksaan sebagai langkah deteksi dini. Setelah timbul dugaan mengandung narkotika, kami berkoordinasi dan menyerahkan penanganannya kepada penyidik Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Keterangan tersebut kemudian didalami oleh majelis hakim. Hakim mempertanyakan kemungkinan barang serupa dengan jumlah yang lebih sedikit tidak diperiksa.
“Kalau seseorang membawa cartridge pod seperti terdakwa, tetapi hanya enam buah, apakah tetap diperiksa? Apakah ada kemungkinan lolos dari pemeriksaan?” tanya hakim kepada saksi.
Menjawab pertanyaan tersebut, saksi menyatakan pemeriksaan bergantung pada kondisi pengawasan yang diberlakukan saat itu.
“Kalau ada pengetatan dari pusat tentu akan kami periksa dan dilakukan pengujian. Namun pengetatan tidak selalu diberlakukan, sehingga ada kemungkinan barang tersebut lolos dari pemeriksaan,” jawab saksi.
Mendengar jawaban itu, hakim kemudian berkomentar, “Berarti apabila ada yang membawa barang yang mengandung narkotika dalam jumlah di bawah ketentuan itu, ada kemungkinan lolos dari pemeriksaan. Nasib kamu kurang bagus, Ammar,” ucap hakim dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut Muhammad Ammar diduga membawa cartridge vape yang dipesan oleh Shahmi Akmal. Shahmi mengaku memesan 10 cartridge vape untuk digunakan sendiri sebagai pengganti rokok. Ia juga mengaku sebelumnya pernah membawa cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi.
Namun, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine Shahmi menunjukkan hasil negatif atau tidak mengandung zat narkotika.
Atas perbuatannya, Muhammad Ammar didakwa secara alternatif melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) KUHP, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Shahmi Akmal juga didakwa secara alternatif dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 609 ayat (2) KUHP, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.














