BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karo Gelar Bimbingan Teknis di Berastagi

×

Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karo Gelar Bimbingan Teknis di Berastagi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BERASTAGI – Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu dalam Pengelolaan Pos Pelayanan Terpadu Bidang Kesehatan.

Acara yang berlangsung di Hotel Internasional Sibayak, Berastagi pada Senin (06/07/2026) ini bertujuan untuk memperkuat peran strategis Posyandu sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Kegiatan ini menghadirkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Karo, Ny. Roswitha Antonius Ginting, sebagai narasumber utama.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Dr. Immanuel, Sp.PA, 17 Camat se-Kabupaten Karo, 19 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Karo, 17 Ketua TP PKK (TP Posyandu) Kecamatan, serta unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait seperti Bapedalitbang, DPMD, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan jajaran lainnya.

Dalam sambutan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo yang disampaikan pada pembukaan acara, ditekankan bahwa Kementerian Kesehatan RI saat ini tengah gencar melakukan integrasi dan revitalisasi pelayanan kesehatan primer.

Langkah ini berfokus pada penguatan upaya promotif dan preventif dengan mendekatkan pelayanan langsung ke tingkat desa atau kelurahan.

“Posyandu merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK) sebagai wadah partisipasi masyarakat yang bertugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam peningkatan pelayanan kesehatan dasar demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” paparnya.

Ny. Roswitha Antonius Ginting memaparkan bahwa transformasi ini mewajibkan Posyandu untuk mendukung ketercapaian urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) kini tidak lagi sekadar menjadi tempat penimbangan balita atau pemeriksaan ibu hamil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, lembaga ini resmi bertransformasi menjadi subjek pembangunan desa yang melayani 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tukas Ny Roswitha Antonius Ginting.