Reporter : Angga
KUALA KAPUAS, Mattanews.co – Dua orang pemuda diamankan polisi lantaran diduga menjadi pengedar obat-obatan keras jenis Trihexyphenidyl (THD) tanpa Ijin.
Keduanya diamankan polisi ditempat berbeda, pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Subandi, kedua pelaku yakni GU (38) warga Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Sedangkan pelaku AS (24), merupakan warga jalan Kenanga Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
“Benar telah dilakukan penangkapan kedua pelaku pengedar obat-obat keras tanpa ijin edar,” ujar Subandi, Rabu (28/10/2020).
Diungkapkan Subandi, barang bukti yang diamankan dari pelaku GU yakni sebanyak 10 bungkus berisi 55 Butir Obat Trihexyphenidyl (THD).
Sementara itu barang bukti yang diamankan dari pelaku AS sebanyak 236 butir Butir Obat Trihexyphenidyl THD.
Kedua pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa THD tanpa ijin edar, tanpa kewenangan dan keahlian melakukan pekerjaan kefarmasian.
“Para pelaku dijerat pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya.
Editor : Nefri














