Reporter : Rachmat Sutjipto
OGAN KOMERING ILIR, Mattanews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), menyerahkan sebagian lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S), kepada desa yang tersebar dalam 15 kecamatan di Kabupaten OKI.
Pembagian tersebut hingga 50 persen objek lelang, yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKI Nomor 18 tahun 2010, tentang pengelolaan lebak lebung dan sungai.
Sekda Pemkab OKI Husin saat rapat pemantapan mengutarakan, untuk Kabupaten OKI sendiri mengutamakan kawasan lebak dalam yang menghasilkan produksi ikan secara alami.
Kabupaten OKI dengan luas wilayah 21.469,90 kilometer persegi, 146.279 hektar, di antaranya merupakan kawasan lebak atau 58,96 persen dari luasan lebak yang ada di Sumatera Selatan.
“Ada 15 Kecamatan yang wilayahnya terdampak objek lelang lebak lebung dan sungai,” ucapnya di Ruang Rapat Bende Seguguk I Pemkab OKI, Senin (9/11/2020).
Untuk Kecamatan Pedamaran Timur sendiri, akan ikut dalam wilayah Pedamaran. Serta Kecamatan Lempuing Jaya akan ikuti dengan Kecamatan Lempuing.
Dia mengatakan, berdasarkan yang tertulis dalam Perda, 50 persen dari hasil lelang lebak lebung dan sungai diperuntukan bagi desa dalam kecamatan di objek lelang tersebut.
“Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak,” ujarnya.
Editor : Nefri














