HUKUM & KRIMINAL

Dalam Seminggu Polres Sergai Tangkap 13 Tersangka, Kasusnya?

×

Dalam Seminggu Polres Sergai Tangkap 13 Tersangka, Kasusnya?

Sebarkan artikel ini

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI,Mattanews.co – Polres Serdang Bedagai selama sepekan terakhir, berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan 1 kasus perjudian dengan jumlah tersangka 13 orang.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terhitung dari tanggal 2 sampai 9 November 2020, saat gelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres Sergai, Senin (9/11/2020).

“Untuk kasus narkoba jumlah total barang bukti sabu sebanyak 6.98 gram,” jelasnya.

“Sedangkan untuk kasus judi, dengan barang bukti meja judi ikan, sebuah chip dan uang Rp 20 ribu,” sambungnya.

Tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan Polres Sergai yakni, Zaki Farhan (36), warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan. Irfan alias Ondut (26) warga Dusun III, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin. Irvan Efendi Sirait (28) warga Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

Candra Syahputra alias Sincan (18) warga Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan. Suhendra alias Hendra (48) warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

Agus Hakriadi alias Bagas (30) warga Desa Kotapari, Kecamatan Pantai Cermin. Adam Aditya (21) warga Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Edo Pragola alias Edo (28) warga Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin. Taruna Saputra alias Cening (33) warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi.

Adi Chandra Harahap alias Chandra (40) warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul. M Iqbal Saragih alias Sule (19) warga Desa Atas Panjang, Kecamatan Dolok Masihul. M Agus alias Ijul (45) warga Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul.

“Dan untuk tersangka kasus judi DN Situmorang (32) warga Desa Gempolan, Kecamatan SEI Bamban,” ungkapnya.

Kini para tersangka Narkotika jeratan dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk kasus Perjudian, tersangka terjerat pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e, 4e dengan ancaman penjara 10 tahun penjara,” pungkas.

Editor: Fly