NUSANTARA

Satres Narkoba Polres Tanah Datar Ciduk Pengedar Sabu

×

Satres Narkoba Polres Tanah Datar Ciduk Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Reporter : M Rafi

TANAH DATAR, Mattanews.co Satuan Reserse Narkoba, Polres Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menciduk pengedar narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi warga, DR (25), warga Nagari Sungai Jambu Mecamatan Pariangan, Tanah Datar diduga kerap kali, mengedarkan barang haram yang berjenis sabu.

Tim yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yadi Purnama, berhasil memancing dengan cara Undercover Buy, terhadap pelaku pemakai dan pengedar Shabu di Nagari Sungai jambu tersebut, Selasa (10/11/2020).

“Dengan menyepakati transaksi yang dilakukan oleh petugas dangan mengelabui tersangka DR. Terungkap bahwa DR memang diduga pengedar dan pemakai barang haram berjenis sabu,” katanya.

DR sempat membuang barang bukti berupa dua paket sabu yang dimasukan ke dalam kotak rokok.

Namun petugas berhasil menemukan barang haram itu, dan mengamankanya.

Setelah ditanya petugas, DR masih menyimpan 14 paket lagi yang tersimpan di bawah TV dirumahnya.

Petugas mengamankan barang bukti, berupa 16 paket butiran kristal berwarna bening, yang diduga sabu.

Lalu, satu buah plastik klip, satu buah, kaca pirek, satu kotak rokok, satu kotak hitam, kombinasi silver, dan satu unit ponsel yang berwarna coklat, satu unit sepeda motor.

Semua barang bukti dan pelaku diamankan langsung ke Polres Tanah Datar.

“Kami akan mengorek keterangan lebih lanjut oleh pihak pinyidik,” ucapnya

Kasat Reserse Narkoba polres Tanah Datar Yadi Purnama mengatakan, dengan menyalahi Undang-Undang (UU) Narkotika, tentang penyalahgunaan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan adanya penangkapan ini kami dari kepolisian Resor Tanah Datar, kita berharap untuk pelaku dan pengedar narkoba merasa jera. Semoga Tanah Datar terbebas dari narkoba,” katanya.

Editor : Nefri