BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Koordinasi dengan DJKI Bahas Sengketa KI, Termasuk Motif Batik Sultan Thaha

×

Kanwil Kemenkum Jambi Koordinasi dengan DJKI Bahas Sengketa KI, Termasuk Motif Batik Sultan Thaha

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi berkoordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), terkait perkembangan penanganan sejumlah permasalahan dan sengketa Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Jambi, Senin (10/8/2026).

Koordinasi tersebut berlangsung di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum. Kegiatan dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Diana Yuli Astuti, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Rombongan diterima Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif, Baby Mariaty, bersama jajaran Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual DJKI.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi perkembangan sejumlah permasalahan KI di Provinsi Jambi sekaligus memperoleh arahan mengenai langkah penanganan yang dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan bahwa koordinasi dengan DJKI diperlukan untuk memastikan setiap permasalahan KI di daerah dapat dipantau dan ditindaklanjuti secara tepat.

Dalam penanganannya, kepastian hukum, objektivitas, serta penyelesaian yang kondusif bagi seluruh pihak menjadi hal yang diperhatikan.

Salah satu permasalahan yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah sengketa terkait motif Batik Sultan Thaha.

Berdasarkan perkembangan penanganan yang dibahas dalam koordinasi, proses penyelesaian sengketa tersebut masih berjalan dan saat ini menunggu keterangan ahli untuk memperdalam aspek Kekayaan Intelektual yang menjadi pokok permasalahan.

Dalam proses penanganannya, pihak terlapor disebut bersikap kooperatif dan menunjukkan itikad untuk mengikuti proses yang sedang berjalan. Pihak terlapor juga menyampaikan permintaan agar mediasi antara terlapor dan pelapor dapat kembali dilakukan.

Permintaan mediasi tersebut menjadi salah satu perkembangan yang membuka ruang komunikasi antara kedua pihak untuk mencari kemungkinan penyelesaian secara baik.

Meski demikian, pelaksanaan mediasi tetap perlu memperhatikan tahapan penanganan yang sedang berjalan serta arahan dari Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual DJKI.

Selain proses mediasi, keterangan ahli masih diperlukan untuk memberikan pandangan objektif mengenai aspek Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

Penanganan selanjutnya akan dilakukan dengan mempertimbangkan keterangan para pihak, dokumen pendukung, kronologi kejadian, serta pendapat ahli sebelum menentukan langkah berikutnya.

Koordinasi juga membahas sejumlah permasalahan KI lainnya di Provinsi Jambi yang berpotensi berkembang menjadi sengketa.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemetaan dan antisipasi dini agar setiap persoalan Kekayaan Intelektual dapat ditangani secara tepat sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas.

Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi akan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual DJKI dalam memantau perkembangan permasalahan KI di daerah.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mendorong penyelesaian setiap permasalahan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.