Example 728x250 Example 728x250
HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Tipu Rekan Bisnis, JG Diciduk Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang

×

Tipu Rekan Bisnis, JG Diciduk Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini

Reporter : Sandi

TULANG BAWANG, Mattanews.co –
Pelarian JG (40) harus berakhir, setelah team Tekab 308 Polres Tulang Bawang mengetahui keberadaannya, di Pasar Induk Modern Purwakarta, Provinsi Jawa Barat. Tersangka yang tercatat sebagai warga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara ini ternyata telah melakukan penggelapan uang milik rekan bisnisnya sendiri, Tiurlan Boru Hutahaean (51), hingga mengalami kerugian Rp 150 juta, Minggu (15/11/2020).

Kejadian berawal saat tersangka menawarkan buah jeruk kepada korban sebanyak tiga mobil truck, dengan seberat 18 ton dengan seharga Rp 127 Juta. Korban yang tertarik, meminta untuk segera diantarkan berikut langsung mengirimkan uang pembayaran melalui rekening bank.

“Janji tinggal janji, belakangan tersangka sulit d hubungi. Jika bertemu, selalu mengucapkan janji palsu,” ungkap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra.

Berkasnya akan dilengkapi dan segera mungkin akan dilimpahkan.

“Tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun,” terangnya.

Ediror : Selfy