[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter: Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Menteri Sosial RI, Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.
Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).
Penetapan tersangka Juliari merupakan perkembangan operasi tangkap tangan pada Sabtu kemarin (5/12/2020) lalu terkait dugaan korupsi bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Mengenakan jaket, topi dan masker warna hitam, Juliari tiba di KPK pada Minggu (6/12/2020) pukul 02.45 dini hari WIB, hampir satu jam setelah KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka dirinya dan sejumlah pejabat Kemensos serta pihak swasta.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono (AW) dan Mensos Juliari Batubara (JPB). Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.
“Saudara Juliari Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Firli mengatakan, penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui oleh Mensos Juliari Batubara dan diketahui juga dilakukan oleh Adi Wahyono. Pada paket bansos Covid-19 periode pertama, diduga diterima fee miliaran Rupiah dan turut diterima Mensos Juliari Batubara.
“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ujar Firli.
Firli menerangkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi Mensos. Ada uang sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.
Firli menyatakan Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati oleh pihaknya. Ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” tutupnya.
Editor : Poppy Setiawan














