*Terkait Dugaan Penganiayaan ataupun Perampasan Mobil
Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews co – Penasehat Hukum Hendra Basirin (36), korban dari dugaan penganiayaan atau perampasan mobil oleh Dept Collector ‘Mata Elang’ di GSC Lapangan Venue Tembak Jakabaring beberapa waktu lalu, Adv Joni YAP selaku Penasehat Hukum (PH) korban meminta aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang agar segera mungkin menangkap para pelakunya, Jumat (11/12/2020).
“Karena perkaranya ditangani Polrestabes Palembang, maka kami berharap agar penyidik segera mungkin dapat menindaklanjutinya, karena ini merupakan kriminal dengan modus laka lantas,” ujar Joni YAP, didampingi Ketua DPD FERARI Sumsel, Suwito Winoto, ketika diwawancarai usai pra rekontruksi.

Ditambahkan Suwito Winoto, dengan dilaporkan secara resmi, tidak ada alasan penyidik untuk tidak mengambil tindakan, baik memanggil pelaku maupun menangkapnya.
“Siapa pun pelakunya, baik dept collector atau berprofesi lainnya, jika melakukan pelanggaran hukum, harus di proses sesuai hukum yang berlaku di negara ini, oleh karena itu kami meminta aparat kepolisian untuk segera bertindak,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai menjalani pengobatan, Hendra Basrin (36)
ditemani kuasa hukumnya, Joni YAP, melaporkan secara resmi ke SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (9/12/2020), atas dugaan penganiayaan atau percobaan perampasan mobil Xenia yang dilakukan dept collector ‘Mata Elang’, ketika berada di dalam GSC Venue Panahan Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I pada Senin (7/12/2020) pukul 17.30 WIB.
Editor : Selfy














