HUKUM & KRIMINAL

Polisi Harus Cepat Bertindak dan Tangkap Penganiaya Bocah 4 Tahun

×

Polisi Harus Cepat Bertindak dan Tangkap Penganiaya Bocah 4 Tahun

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co Viralnya vidio pemukulan bocah berusia 4 tahun yang dilakukan nenek paruh baya, Ana alias Ten (60), berdomisili di Jalan Lebak Jaya 3 RT 18 RW 05 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni beberapa waktu lalu, sangat disayangkan beberapa praktisi hukum di Kota Palembang, Jumat (18/12/2020).

“Semestinya kejadian ini tidak harus terjadi. Apalagi korbannya balita, dia masih ada orang tua, bisa di selesaikan dengan jalan baik-baik,” jelas salah satu praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Persatuan Advokat Sumatera Selatan (PASS), Adv Ridho Junaidi SH MH, saat diwawancarai di kantornya.

Dikatakan Adv Ridho Junaidi SH MH, petugas kepolisian, khususnya Polrestabes Palembang harus segera memproses laporan korban.

“Penyidik harus cepat bertindak, proses segera laporan korban, jangan dibiarkan berlama-lama, karena ini contoh buruk dalam kehidupan bermasyarakat. Tentu berdampak pada mental dan trauma korban ke depan, apalagi pasalnya hanya sebatas tanaman serai,” tukasnya.

Adv Ridho Junaidi SH MH yang juga menjabat sebagai Ketua LBH STIHPADA ini juga menambahkan, setiap anak di negara Republik Indonesia memiliki hak yang sama dan dilindungi Undang – Undang.

“Hukum harus ditegakkan. Jalankanlah prosesnya, sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. Jangan tebang pilih, semua berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tukasnya.

Editor : Selfy