[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews. co – Mantan anggota DPRD Kota Palembang, Doni SH alias Doni Timor akhirnya jalani sidang perdana secara virtual, kasus kepemilikan narkotika, di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Selain terdakwa, turut juga menyeret keempat rekannya, Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman dan Mulyadi, Selasa (22/12/2020).
Sidang dalam agenda dakwaan primair ini, dipimpin Ketua PN Palembang, Bongbongan Silaban SH LLM, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Kumala Dewi SH. Terdakwa Doni diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atas kepemilikan barang bukti narkotika golongan 1 berupa 21.160 butir pil ekstasi dan sabu lebih dari 4 kg di bungkusan teh Cina merk Guanyinwang.
Sebelumnya terdakwa Doni CS digerbek petugas gabungan BNN, BNNP dan Polda Sumsel, di Ruko Laundry miliknya, Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pada Selasa 22 September 2020, sekitar pukul 07.00 WIB. Dengan barang bukti narkoba cukup banyak ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Palembang ini sempat melakukan perlawan, hingga diwarnai tembakan di udara. Petugas pun mengamankan senjata api rakitan jenis FN dan laras panjang.