BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Terapis di Mamuju Tengah Ini Cabuli Anak Berusia 7 Tahun

×

Terapis di Mamuju Tengah Ini Cabuli Anak Berusia 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rudapaksa pada anak.
Ilustrasi rudapaksa pada anak.

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Edo

MATTANEWS.CO, SULBAR – Karena ulahnya, IM seorang terapis yang cukup dikenal di wilayah Topoyo dan Tobadak dalam melakukan kegiatan pijat refleksi, harus mendekam diruang sel Polres Mamuju Tengah.

Itu berawal dari pencabulan yang dilakukan lelaki IM kepada salah seorang anak yang masih berusia 7 tahun, dimana kejadian berlansung pada Rabu (23/12/2020) lalu, membuat IM berurusan dengan pihak kepolisian.

Kejadian berawal, pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul 15:00 wita, korban disuruh oleh ibunya untuk mengantarkan makanan kepada pelaku yang berada di depan rumahnya, pada saat ibunya menyadari bahwa anaknya atau korban tidak pulang, ibunya mencari korban dan setelah korban pulang ke rumahnya, ibunya kaget karena melihat korban ketakutan dan pucat sehingga orangtua korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi atau apa yang telah dialami oleh korban. Kemudian korban bercerita kepada ibunya dan membenarkan bahwa dia telah dilecehkan oleh pelaku.

Dari penjelasan Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPDA Argo Pongki Atmojo, yang dihubungi pada Sabtu (26/12/2020), menuturkan bahwa peristiwa tersebut diketahui oleh orang tua korban saat korban didapati oleh ibunya sepulang dari rumah pelaku, dalam kondisi pucat dan ketakutan.

“Sehingga orang tuanya membujuk korban, dan meminta menceritakan apa yang terjadi kepadanya, lalu setelah dibujuk, korban pun dalam ketakutan menceritakan apa yang dialaminya,” jelas Argo.

Lanjut Argo menuturkan, korban menceritakan kejadian yang dialaminya, dari kelakukan lelaki Imam, bahwa pelaku telah menciuminya, bahkan pelaku melakukan pencabulan yang luar biasa kepada korban.

“Dari cerita korban tersebut akhirnya orang tua korban, segera melaporkan pelaku ke Polres Mamuju Tengah, dan hari itu juga petugas dari Polres Mamuju Tengah, menjemput pelaku, dan saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polres Mamuju Tengah,” beber Argo.

Ia menambahkan bahwa terhadap kejatahan pada anak dibawah umur dengan pencabulan berat, maka pelaku ditahan dan dikenai sanksi ancaman pidana Pasal 82 Undang undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 Tahun 2016.

“Dimana merupakan perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun pidana penjara,” imbuh Argo.

Editor : Chitet