BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kejagung RI Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

×

Kejagung RI Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memeriksa tujuh orang saksi untuk mengungkap perkara yang berkaitan dengan tata kelola program MBG tahun 2025 hingga 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026), menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang.

Tujuh saksi tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyediaan peralatan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan, hingga tenaga ahli di lingkungan BGN.

Adapun ketujuh saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni UR, selaku penyedia peralatan/isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana.

Kemudian A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, serta ANR yang merupakan tenaga ahli pada BGN.

Penyidik juga memeriksa TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, dan BH dari Yayasan IFSR.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Anang menjelaskan bahwasanya Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.

Pemeriksaan tujuh saksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai fakta dan memperoleh keterangan yang diperlukan dalam perkara tersebut. Penanganan perkara masih berada dalam proses penyidikan dan setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki kedudukan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejagung memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik, sehingga seluruh tahapan penyidikan akan terus dikawal secara profesional hingga perkara memperoleh kejelasan hukum.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra