[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Burhanuddin
MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Keluarga Korban Covid-19 yang telah meninggal dunia, bakal terima bantuan santunan dari Kementrian Sosial (Kemensos). Hal ini diungkapkan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang, Bantahrullah kepada Mattanews.co, Kamis (07/01/2021).
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 yang diterimanya pada 19 November lalu.
“Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris, yang anggota keluarganya meninggal dunja disebabkan terinfeksi covid-19, yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan dengan indeks, Rp 15.000.000,” ucapnya.
Menurut Bantarullah, data yang diterima Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang keluarga sudah memberikan proposal sebanyak sembilan orang yang terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan.
“Ke sembilan orang yang telah meninggal dunia itu, berasal dari enam Kecamatan yaitu, Tenggulun, Karang Baru, Bendahara, Bandar Pusaka, seruway dan kota kualasimpang,” papar Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial.