MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS – Kasus penembakan di Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Selasa 1 September 2026.
Sebelumnya perkara ini sudah mulai disidangkan pada Selasa 11 Agustus 2026, dengan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, ada beberapa terdakwa yakni Jon Kenedi, Lagenda, Alfa Rijal, Reza dan Hasani.
Berkaitan dengan perkara ini, korban penembakan Muhammad Haidir Sansai menegaskan dirinya meminta majelis hakim menghukum berat para terdakwa.
Ia mengatakan bahwa, Jon Kenedi sebagai otak pelaku penembakan yang memerintahkan eksekutor terdakwa Lagenda untuk menembak dirinya hingga membuat tangan cacat permanen. Bahkan korban Eduar alias Edo terkena tembakan di samping leher kanan. Sementara, terdakwa lainnya yakni Alfa, Reza dan Hasani diperintahkan memukuli para korban.
“Aku ditembak pak, pake (pakai) senjata illegal. Aku minta JPU menerapkan pasal penggunaaan senpi illegal dalam peristiwa tersebut,”katanya kepada wartawan.
“Jangan sampai tidak ada karena akibat tembakan buat cacat tangan kanan aku dan penembakan itu mengancam nyawa,” tegas M Haidir Sansai di halaman PN Lubuk Linggau.
Sementara itu, kakak kandung korban Surya Suryono menjelaskan pihak keluarga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap korban. Untuk keadilan karena para terdakwa sudah berusaha menghilangkan nyawa orang lain.
“Itu adik kandung aku pak. Itu keno tangan kalau keno kepala mati adek aku itu. Aku minta pasal-pasal yang terapkan sesuai dengan kejadian di lapangan. Apalagi ado senpi dipakai untuk nembak,”kata Surya.














