Reporter : Nopri
MATTANEWS.CO, PARITTIGA – Setelah berulang kali mendapatkan peringatan dari pihak Satpol PP Bangka Barat, Kecamatan Parit Tiga, namun Karsono tetap membandel membuka karaoke miliknya, akhirnya karaoke ilegal miliknya yang berada di Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, disegel oleh Tim Gabungan (Timgab) pada Rabu malam. (20/01/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penyegelan dilakukan oleh 40 personil gabungan dari Satpol PP Babar, Polsek Jebus, Koramil Jebus, Ormas FKPMP, LSM Laskar Babar, Pemdes Puput, serta BPD Puput.
Menurut Rusdy, anggota BPD Puput, penyegelan dilakukan karena Karsono sebagai pemilik karaoke tersebut selain tidak memiliki izin, dan meski telah beberapa diperingkatkan namun tetap membandel dengan melakukan aktivitas penyewaan karaoke miliknya.
“Sudah berapa kali diperingati, dan kami selaku BPD Puput, sangat mendukung upaya penyegelan yang dilakukan oleh tim gabungan malam ini, karena aktifitas karaoke tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar, dimana aktifitas tersebut berada di areal pemukiman, dekat dengan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah. Intinya aktifitas yang dilakukan Karsono itu ilegal,” ujar Rusdy.