BERITA TERKINI

Ratusan Ribu Batang Rokok Illegal Diserahkan ke Kantor Bea Cukai Palembang

×

Ratusan Ribu Batang Rokok Illegal Diserahkan ke Kantor Bea Cukai Palembang

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Palembang masih terus melakukan penelitian lebih jauh, atas serahan pelaku pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dengan menyeret RS (32), IK (40) dan AW (36). Hal ini diungkapkan Kepala KPPBC, Abdul Harris melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Affandi Amir Fathoni.

“Benar, kasus ini telah diserahterimakan dari Polres OKU ke Kantor Bea Cukai Palembang. Saat ini masih dalam proses penelitian,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Affandi Amir Fathoni, kepada wartawan online media ini.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Affandi Amir Fathoni menjelaskan jumlah pelaku ada empat orang dan kini masih dalam proses tindaklanjut.

“Untuk jumlahnya, sekitar 5950 bungkus atau sekitar 119 ribu batang rokok. Kami belum bisa bicara banyak karena masih kami teliti lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jajaran Polsek Lubuk Raja melakukan razia di Jalan Umum Simpang Blok J Desa Batumarta II Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU pada Minggu (24/1/2021) pukul 17.00 WIB. Dibawah pimpinan Kapolsek, Iptu Vico Fariul Fajar, berhasil menjaring satu unit mobil jenis Grand Max warna putih No Pol BE 9546 RC. Ketika dilakukan pengeledahan, ternyata mobil tersebut mengangkut 5950 bungkus rokok dengan berbagai merek tanpa disertai pita cukai.

“Benar, mobil tersebut terjaring razia anggota kami. Kami sudah melimpahkan kasus ini ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU dengan sejumlah barang bukti cukup lumayan. Kini perkaranya sudah diserahkan ke Kantor Bea Cukai Palembang karena diduga rokok-rokok tersebut ilegal, tidak ada pita cukainya,” terang Kapolsek Lubuk Raja, Polres OKU, Iptu Vico Fariul Fajar.