[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Warga Perumahan Griya Alam Sejahtera (GAS) Kelurahan Talang Jambe, Palembang Sumsel, mempertanyakan aspirasi mereka saat mediasi dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dan DEveloper Bunga Mas Kikim, yang diperkarai oleh Kelurahan Talang Jambe, pada Kamis (28/1/2021) lalu.
Saat Reses DPRD Sumsel di Kelurahan Talang Jambe tanggal 10 Oktober 2020 lalu, warga Griya Alam Sejahtera minta mediasi perihal sertifikat tanah dan rumah yang telah mereka lunasi di BTN, yang tak kunjung di dapatkan.
Namun saat mediasi tersebut, tidak ada sama sekali pembahasan terkait perumahan Griya Alam Sejahtera. Padahal, berdasarkan surat undangan Kelurahan Talang Jambe nomor 005/10/TJ/I/2021 prihal mediasi, pertemuan itu guna menindaklanjuti hasil rapat reses anggota DPRD Sumsel di RT 32 R3 Kelurahan Talang Jambe Palembang.
Hermindi (40), warga Perumahan Griya Alam Sejahtera mengatakan, undangannya membahas hasil rapat reses DPR terkait sertifikat perumahan yang dilaporkan ke DPRD Sumsel, tapi yang dibahas yang tidak ada saat reses.