[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Warga Perumahan Griya Alam Sejahtera (GAS) Kelurahan Talang Jambe, Palembang Sumsel, mempertanyakan aspirasi mereka saat mediasi dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dan DEveloper Bunga Mas Kikim, yang diperkarai oleh Kelurahan Talang Jambe, pada Kamis (28/1/2021) lalu.
Saat Reses DPRD Sumsel di Kelurahan Talang Jambe tanggal 10 Oktober 2020 lalu, warga Griya Alam Sejahtera minta mediasi perihal sertifikat tanah dan rumah yang telah mereka lunasi di BTN, yang tak kunjung di dapatkan.
Namun saat mediasi tersebut, tidak ada sama sekali pembahasan terkait perumahan Griya Alam Sejahtera. Padahal, berdasarkan surat undangan Kelurahan Talang Jambe nomor 005/10/TJ/I/2021 prihal mediasi, pertemuan itu guna menindaklanjuti hasil rapat reses anggota DPRD Sumsel di RT 32 R3 Kelurahan Talang Jambe Palembang.
Hermindi (40), warga Perumahan Griya Alam Sejahtera mengatakan, undangannya membahas hasil rapat reses DPR terkait sertifikat perumahan yang dilaporkan ke DPRD Sumsel, tapi yang dibahas yang tidak ada saat reses.
“Kami perlu kejelasan terkait hal ini, kenapa aspirasi kami dihilangkan dari pembahasan saat mediasi dengan BTN, ada apa sebenarnya,” ungkapnya, Kamis (4/2/2021).
Warga Perumahan Griya Alam Sejahtera, Iwan (37) menambahkan, harusnya yang didahulukan pada mediasi ini, sesuai dengan persoalan dan aspirasi yang disampaikan warga saat reses DPRD Sumsel waktu itu.
“Artinya kedatangan para anggota DPRD Sumsel saat reses waktu itu seakan diabaikan. Tapi kamj tetap berprasangka positif, mungkin waktunya belum tepat untuk membahas persiapan kami,” katanya.
Sementara itu perwakilan dari Ban BTN Palembang, Hendri saat menuturkan, mereka diundang oleh Kelurahan Talang Jambe untuk mediasi dengan developer dan warga, tapi bukan Perumahan Griya Alam Sejahtera.
“Untuk Griya Alam Sejahtera, kami tidak siap berkasnya, karena kami diundang ke sini tidak untuk membahas yang itu,” ujarnya usai rapat di kelurahan Talang Jambe.
Namun dia meyakinkan jika warga Perumahan Griya Alam Sejahtera tidak perlu khawatir. Karena kasus ini akan mereka bahas kembali, saat pertemuan internal antara BTN dengan ahli waris (alm) Akira Alfian, selaku Direktur CV Bunga Mas Kikim.
Sementara itu Riandri mewakili lurah Talang Jambe mengatakan, pihaknya melakukan mediasi ini berdasarkan tindak lanjut hasil reses DPRD Sumsel di RT 32 RW 3 kelurahan Talang Jambe.
“Kami hanya memfasitasi, tidak ada berpahak ke mana pun,” katanya.
Berdasarkan pantauan, sesuai undangan, rapat mediasi itu dimlaulai pukul 9 wib, namun baru terlaksana sekira pukul 10 wib. Sebelum rapat mediasi dimulai, dilakukan rapat kecil antara pihak kelurahan, ketua RT 32, BTN, Devloper dan Babinsa.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Sumsel Budiarto Marsul meminta, agar aparat pemerintahan, baik itu RT, RW, Lurah maupun BTN untuk segera menyelesaikan masalah perumahan ini, termasuk di Griya Alam Sejahtera.
“Kami sendiri akan ikut mengawasi perkembangan dari persoalan tersebut. Kalau memang tidak bisa diselesaikan oleh aparat pemerintahan setempat, nanti DPRD Sumsel akan membantu memediasi penyelesaiannya dengan cara memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.















