[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Polda Metro Jaya telah menggelar operasi yustisi sejak 14 September 2020 – 6 Febuari 2021. Selama kurun waktu 5 bulan, 611.401 pelanggar yang telah ditindak dan diberikan sejumlah sanksi.
“Laporan hasil akumulatif operasi yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran sejak tanggal 14 September sampai 6 Febuari 2021 sebanyak 611.401 pelanggar disanksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, Sabtu (6/2/2021) kemarin.
Dari 13 wilayah yang masuk dalam kawasan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur tercatat paling banyak memberikan sanksi 134.264 kali, disusul dengan Depok 102.363 kali, lalu Jakarta Pusat sebanyak 80.376 kali, Bekasi sebanyak 51.276 kali dan Jakarta Selatan sebanyak 39.772 kali.
“Tempat yang ditutup sementara seperti perkantoran sebanyak 172 dan tempat makan atau minum sebanyak 599, kata Yusri.
Dari jumlah 611.401, dibagi menjadi empat jenis sanksi, mulai dari teguran secara tertulis, lisan, sanksi sosial, dan denda administratif. Untuk teguran secara tertulis sebanyak 80.549 dan teguran lisan sebanyak 358.887.