[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, OGAN ILIR – Adanya Wanita Idaman Lain (WIL), membuat biduk rumah tangga Suci Ariani (33) dengan suaminya AL (38), pasangan suami istri (pasutri) asal Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel) di ambang kehancuran.
Suami Suci yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir tersebut, diduga mempunyai WIL satu kantor dengannya.
Tak tahan dengan perbuatan suaminya, membuat Suci akhirnya memutuskan untuk melaporkan AL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir Sumsel, pada hari Selasa (9/2/2021).
Diungkapkan Suci Ariani, suaminya memadu kasih dengan FT, yang juga merupakan oknum PNS yang merupakan rekan sekantor AL.
“Dia sudah berselingkuh pada bulan Mei 2020 lalu, saya dapat kabar jika suami saya menjalin hubungan dengan wanita sekantornya,” ujarnya.
Awalnya Suci tidak percaya dengan tuduhan yang dialamatkan ke suaminya. Karena selama dia mengenal AL, suaminya tersebut adalah sosok kepala rumah tangga yang baik dan bertanggungjawab.
Namun pada bulan Oktober 2020 lalu, kecurigaan Suci timbul juga karena gerak-gerik suami yang mencurigakan. Ia pun lantas menyuruh orang, untuk memata-matai suaminya.
Dari keterangan informan Suci, AL mendatang rumah seorang wanita di kawasan Plaju Palembang. Dari sanalah Suci akhirnya percaya, jika suaminya sudah memadu kasih dengan WIL.
“Foto-foto mesra mereka berdua ada sama saya. Saya sempat melabrak mereka dan meminta pilih dia (WIL) atau saya,” kata ibu dua anak tersebut.
Pada tanggal 2 November 2020, AL dan selingkuhannya menandatangani surat perjanjian, agar tidak akan mengulanginya perbuatannya lagi.
Ternyata, surat perjanjian tersebut tidak diindahkan oleh AL dan selingkuhannya. Bahkan suaminya nekat menikah secara sirih dengan FT, pada tanggal 15 Desember 2020 lalu.
Karena sudah habis kesabaran, Suci akhirnya menempuh jalur hukum. Dia sudah melaporkan ke Inspektorat Ogan Ilir Sumsel. Terlebih AL belum mendapat izin dari atasannya, untuk menikah kedua kalinya.
Suci juga menilai, gaji suaminya sebagai seorang PNS sebesar Rp4 juta, tak akan mampu membiayai dua orang istri. Apalagi mereka sudah mempunyai dua orang anak.
“Intinya saya tidak setuju suami saya menduakan saya, silakan dia bersama perempuan itu,” ungkapnya.
Dengan tekad yang bulat, Suci akan terus membawa perkara perselinguhan suaminya ke ranah hukum. Hingga akhirnya suaminya mendapatkan sanksi berat dan dipecat dari PNS di Ogan Ilir Sumsel.
“Saya minta diceraikan saja dan dia (AL) dipecat dari PNS. Dihukum seberat-beratnya,” kata wanita berkacamata ini.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Avif Pinarcoyo menuturkan, Suci sebagai pelapor harus memenuhi sejumlah berkas yang dibutuhkan.
“Masih dalam tahap konseling. Setiap laporan masyarakat tentunya akan kami terima,” ujarnya.















